kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Buntut kasus Jiwasraya&Asabri, OJK akan atur instrumen investasi industri non-bank


Senin, 13 Januari 2020 / 15:21 WIB
Buntut kasus Jiwasraya&Asabri, OJK akan atur instrumen investasi industri non-bank
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah pengelolaan investasi Jiwasraya dan Asabri berbuntut panjang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas berniat mengatur pengelolaan investasi industri keuangan non-bank (IKNB), seperti asuransi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan reformasi dan pengawasan lembaga non-bank. Salah satunya aturan baru yang memuat tambahan item laporan keuangan yang mesti disampaikan ke regulator.

Baca Juga: Mahfud MD akan panggil Erick Thohir soal dugaan korupsi Asabri

“Terutama reporting bukan hanya posisi neraca tetapi juga instrumen investasinya apa saja. Paling tidak, hal itu mesti dilaporkan ke OJK,” kata Wimboh di Jakarta, Senin (13/1).

Nantinya semua instrumen investasi akan diatur karena ini bagian dari risk based supervision. Jadi semua posisi eksposur investasi harus dilaporkan ke OJK secara detil, baik pemilihan investasi ke saham maupun reksadana.

Untuk saat ini, OJK masih meninjau kembali apakah aturan ini akan diperketat. Jika sudah diperketat, maka regulator akan membuat jelas aturan tersebut. Rencana aturan itu akan dikeluarkan pada tahun ini.

Menurutnya, dengan laporan tersebut publik bisa melihat kinerja lembaga keuangan secara jelas. Selama ini kinerja lembaga asuransi maupun lembaga non-bank telah menjadi konsumsi publik karena adanya permasalahan.

Baca Juga: Kinerja bermasalah, Kementerian BUMN akan merombak susunan direksi Asabri tahun ini




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×