kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buntut PHK massal, ratusan kantor cabang KSP Indosurya Cipta tutup


Kamis, 07 Mei 2020 / 17:13 WIB
Buntut PHK massal, ratusan kantor cabang KSP Indosurya Cipta tutup
ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) terkait penanggulan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipt


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Padahal, Februari lalu kegiatan operasional masih berjalan normal. Bahkan koperasi Indosurya masih gencar melakukan kegiatan funding dan pencairan dana deposito nasabah. Hal ini yang membuat pertanyaan besar bagi Rico dan Dedi kenapa tiba-tiba perusahaan kesulitan keuangan sehingga tidak mampu bayar gaji dan pesangon karyawan.

Ketua Ikatan Karyawan Indosurya Simpan Pinjam Yuwono Eko Priyo memperkirakan, hampir 95% dari total 1.000 karyawan di-PHK. Artinya, jumlah pekerja yang terkena PHK sekitar 900 orang. “Yang masih dipekerjakan perusahaan maksimal 5% dari total 1.000 orang pekerja dalam skala nasional,” ungkapnya.

Keputusan PHK itu dilakukan secara sepihak. Bahkan perusahaan ini mengirimkan surat keputusan itu melalui pesan grup Whatsaap selang beberapa jam setelah karyawan menerima pembayaran gaji bulan Maret 2020.

Baca Juga: Telusuri aset, Bareskim Polri cekal dua tersangka kasus KSP Indosurya

Anehnya, gaji periode ini seharusnya dibayarkan perusahaan pada 25 Maret 2020 tapi diundur menjadi 31 Maret 2020. Nahasnya lagi, pembayaran gaji bulan April kembali diundur menjadi bulan berikutnya.

KSP Indosurya juga tidak membayarkan pesangon secara penuh. Mereka dijanjikan pembayaran pesangon sebanyak dua kali gaji namun hingga saat ini belum dibayarkan ke karyawan.

Lebih parahnya lagi, keputusan pembayaran pesangon sebanyak dua kali gaji bukanlah kesepakatan bipartit dengan ikatan karyawan Indosurya dan ini sebagai suatu tawaran yang cenderung merugikan.

Maka itu, pihaknya mendesak manajemen segera membayarkan pesangon sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Polisi: Satu tersangka kasus Koperasi Indosurya merupakan direktur perusahaan itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×