kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,72   14,42   1.59%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan melalui BCA Mobile, Praktis dan Mudah


Sabtu, 13 Agustus 2022 / 08:00 WIB
​Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan melalui BCA Mobile, Praktis dan Mudah


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Cara bayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah. 

Peserta BPJS Kesehatan tak perlu datang ke kantor BPJS atau melalui toko ritel tertentu. 

Saat ini ada banyak kanal untuk melakukan pembayaran BPJS Kesehatan. Salah satunya melalui BCA Mobile. 

Pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.

Baca Juga: Pemerintah anggarkan Rp 51,2 triliun untuk program JKN di 2021

Cara bayar BPJS Kesehatan melalui BCA Mobile

Bayar BPJS Kesehatan BCA Mobile

Berikut cara bayar BPJS Kesehatan melalui BCA Mobile:

  • Pilih menu “m-Payment”
  • Pilih “BPJS”
  • Pilih Jenis BPJS KESEHATAN kemudian Klik “Input No. Bayar”
  • Masukan nomor pembayaran iuran JKN KIS BPJS Kesehatan dan klik “OK”
  • Klik “Send”
  • Pastikan tagihan yang muncul benar, lalu klik “OK”
  • Masukan PIN m-BCA
  • Pembayaran berhasil dan muncul notifikasi pembayaran

Mulai tanggal 16 September 2019 nomor bayar iuran JKN KIS BPJS Kesehatan berubah menjadi 16 digit dengan contoh format sebagai berikut: 8888801370576564 (88888 plus 11 digit terakhir nomor kartu peserta)

Baca Juga: ​Ini cara mudah bayar BPJS Kesehatan melalui Mandiri Online

Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 


Bayar BPJS Kesehatan BCA Mobile

Dirangkum dari laman resmi BPJS Kesehatan berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru:  

  1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.  Ketentuannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.  Ketentuannya: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIIa dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  6. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus iuran BPJS Kesehatan kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500.  Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000 sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Selanjutnya: Cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang secara online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×