Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bagi peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU) sangat mudah.
Terdapat beberapa kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan salah satunya melalui sejumlah layanan perbankan.
Seperti diketahui peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dan memperoleh penghasilan dengan cara melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara perseorangan.
Bagi peserta BPU maka akan melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Hal tersebut memang berbeda dengan peserta Penerima Upah (PU) yang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif melalui kantor atau pemberi upah.
Baca Juga: Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui BCA Mobile, KlikBCA, dan ATM BCA
Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online
Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJAMSOSTEK, berikut cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Untuk peserta baru, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah memperoleh kode iuran pada saat proses pendaftaran.
2. Untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua dan seterusnya, dapat dilakukan setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Berikut kanal pembayaran perbankan yang bisa menjadi opsi pembayaran:
- Bank Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, Mandiri Online)
- BRI (ATM, Teller, Internet Banking, CMS)
- BNI (ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking)
- BCA (Teller, Klik BCA Bisnis)
- BTN (Teller, ATM)
- BJB (Teller, ATM)
- Bank CIMB NIAGA (Teller Bizchannel CIMB)
- Bank DKI (Teller)
- Bank Muamalat (Teller)
4. Setelah memilih salah satu kanal pembayaran perbankan maka tinggal mengikuti petunjuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing perbankan.
Selanjutnya: Ini syarat dokumen untuk klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News