kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini syarat dokumen untuk klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan


Selasa, 28 September 2021 / 15:33 WIB
Ini syarat dokumen untuk klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program Jaminan Kematian atau JKM BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja. 

Manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan antara lain santunan sebesar Rp 20 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. 

Total manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan yang diterima sebesar Rp 42 juta. Dirangkum dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat manfaat santunan beasiswa yang diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun. 

Santunan beasiswa tersebut diberikan untuk dua orang anak peserta. Santunan beasiswa juga diberikan secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta. 

Baca Juga: Kemenaker usul perluasan wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU)
Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan :

  • TK sampai SD/sederajat sebesar Rp 1,5 juta /orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.
  • SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta /orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.
  • SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta /orang/tahun, maksimal 3 tahun.
  • Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Sementara itu, besaran iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah sebesar 0,3 % dari upah yang dilaporkan. Sedangkan untuk besar iuran untuk pekerja bukan penerima upah mencapai Rp 6.800,00.

Lantas, apa saja syarat dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan? Simak di halaman selanjutnya.

Baca Juga: Catat! Menaker sebut bantuan subsidi upah tak dikenai potongan




TERBARU

[X]
×