Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Untuk bisa menikmati layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, peserta harus menunjukkan kartu BPJS kepada bagian pendaftaran saat berobat di rumahsakit maupun klink.
Namun, jika kartu BPJS Kesehatan rusak, peserta bisa mengurusnya kembali. Cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang rusak pun cukup mudah.
Cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang rusak
Dirangkum dari Buku Panduan Layanan JKN-KIS, cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang rusak adalah peserta cukup mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat/mobile customer service/mal pelayanan publik dengan ketentuan:
- Menyerahkan kartu peserta yang rusak.
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) atau Kartu Keluarga.
- Penggantian kartu dapat dilakukan oleh keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan fotokopi KTP Elektronik Peserta.
Baca Juga: Virus corona semakin menyebar, penyakit X yang lebih menular akan menyerang manusia
Cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang
Sementara cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang yakni peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan/mobile customer service (MCS)/mall pelayanan publik dengan ketentuan:
- Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan kehilangan yang ditanda tangani oleh peserta ber materai Rp 6.000 atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
- Pengurusan kartu peserta hilang hanya dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga.
- Penggantian kartu dapat dilakukan oleh anggota keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp6.000 dan fotokopi KTP Elektronik Peserta.
Selanjutnya: Kartu BPJS Kesehatan tidak aktif, simak cara mengaktikan dan dendanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News