kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

​Cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang rusak


Senin, 04 Januari 2021 / 15:33 WIB
​Cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang rusak


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Untuk bisa menikmati layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, peserta harus menunjukkan kartu BPJS kepada bagian pendaftaran saat berobat di rumahsakit maupun klink.

Namun, jika kartu BPJS Kesehatan rusak, peserta bisa mengurusnya kembali. Cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang rusak pun cukup mudah. 

Cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang rusak 

Dirangkum dari Buku Panduan Layanan JKN-KIS, cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang rusak adalah peserta cukup mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat/mobile customer service/mal pelayanan publik dengan ketentuan:

  • Menyerahkan kartu peserta yang rusak.
  • Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) atau Kartu Keluarga.
  • Penggantian kartu dapat dilakukan oleh keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan fotokopi KTP Elektronik Peserta.

Baca Juga: Virus corona semakin menyebar, penyakit X yang lebih menular akan menyerang manusia

Cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang 

Sementara cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang yakni peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan/mobile customer service (MCS)/mall pelayanan publik dengan ketentuan:

  • Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.
  • Surat pernyataan kehilangan yang ditanda tangani oleh peserta ber materai Rp 6.000 atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
  • Pengurusan kartu peserta hilang hanya dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga.
  • Penggantian kartu dapat dilakukan oleh anggota keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp6.000 dan fotokopi KTP Elektronik Peserta. 

Selanjutnya: ​Kartu BPJS Kesehatan tidak aktif, simak cara mengaktikan dan dendanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×