Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara dana pensiun (dapen) mulai menjajal instrumen Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas usai diresmikan.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat misalnya, menjadi investor pertama pada instrumen investasi ETF berbasis emas, yaitu Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD), yang diterbitkan PT Indo Premier Investment Management.
Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ETF emas memang menjadi salah satu instrumen yang sangat ditunggu-tunggu penyelenggara dana pensiun.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan berharap adanya instrumen ETF emas nantinya dapat menjadi alternatif investasi bagi industri dana pensiun di tengah tren pasar saham yang volatil.
"Kalau lihat pergerakan di saham itu kadang countercyclical. Jadi, kalau sahamnya turun, kadang-kadang emasnya naik. Kami berharap dana pensiun baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Asabri, Taspen, dan dana pensiun itu bisa memanfaatkan ETF emas untuk memitigasi dampak fluktuasi di saham. Jadi, sangat ditunggu," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2026).
Baca Juga: OJK Beberkan Tantangan Dana Pensiun Menjaga Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Manfaat
Iwan menjelaskan instrumen emas juga memiliki ekosistem yang cenderung matang karena sudah diatur dan sudah ada penyimpanan fisiknya. Selain itu, emas juga memiliki pasar sendiri yang memang harganya sudah bisa dilihat.
"Harganya sudah ditata, ada pasarnya. Jadi, sangat bagus," ucapnya.
Iwan berharap makin banyak dana pensiun yang menempatkan investasi di instrumen ETF emas ke depannya. Dengan demikian, dana pensiun bisa memenuhi kewajiban jangka panjang kepada para nasabah.
Lebih lanjut, Iwan menyebut nantinya tidak ada aturan turunan terkait ETF emas bagi dana pensiun dan perasuransian. Sebab, aturan investasi di emas sudah ada dan diperbolehkan bagi dana pensiun dan perasuransian. Asal tahu saja, aturan investasi emas bagi dana pensiun dan perasuransian tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














