Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Adapun jangka waktu kredit untuk KPPB MG adalah minimal 4 bulan sampai dengan maksimal 39 bulan, dimana nasabah tercatat memiliki sisa masa kerja maksimal 36 bulan menjelang pensiun. Sedangkan jangka waktu maksimal untuk KPPB GP adalah 20 tahun, dimana nasabah tercatat memiliki sisa masa kerja 58 bulan menjelang pensiun.
Produk tersebut dapat dimanfaatkan oleh ASN yang telah memiliki masa kerja selama lebih dari 10 tahun, dan lebih dari dan 15 tahun untuk anggota TNI/POLRI, terhitung sejak pengangkatan PNS sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP).
Persyaratan administrasi yang diperlukan cukup sederhana. Selain mengisi formulir dan menyerahkan berkas wajib, nasabah hanya perlu melampirkan minimal salah satu SK asli kepegawaian.
“Bahkan tidak perlu melampirkan surat rekomendasi atasan, persetujuan atasan ataupun bagian keuangan,” ungkap Widi.
Berikut ini merupakan persyaratan administrasi dari kedua produk lintas pensiun tersebut:
1. Formulir permohonan kredit
2. Melampirkan salah satu asli SK kepegawaian (calon pegawai/pegawai/pangkat terakhir)
3. Asli SK Pensiun
4. Copy identitas pribadi dan/atau pasangan yang meliputi: KTP, NPWP, KK, Surat Nikah/Akta Nikah, dan 2 lembar pas photo 3x4 terbaru
5. Copy KARPEG/KPE/KTA dan copy KARIP/KTPA
6. Copy ledger gaji terakhir dan buku tabungan
7 .Melampirkan asli SP3R dan AP-4A
8. Melampirkan surat pernyataan debitur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News