kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Catat, bunga pinjaman multiguna di fintech maksimal 0,8% per hari


Kamis, 05 September 2019 / 17:12 WIB
Catat, bunga pinjaman multiguna di fintech maksimal 0,8% per hari
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech)


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pembayaran Indonesia (AFPI) telah menentukan besaran bunga pinjaman fintech lending yaitu sebesar 0,8% per hari.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan besaran bunga tersebut merupakan jenis pinjaman multiguna yang memiliki karakteristik sama dengan pinjaman fintech dengan jangka waktu kurang dari 1 bulan.

Baca Juga: OJK dan AFPI gelar Fintech Days 2019 di Samarinda

"Untuk besaran bunga dari pembiayaan multiguna bervariasi dan dapat langsung diketahui ke aplikasi langsung. Tetapi maksimal bunga yang bisa diterapkan adalah 0,8% per hari untuk tenor pendek kurang dari 1 bulan saja," ujar Tumbur Pardede kepada Kontan.co.id, Kamis (5/9).

Menurut Tumbur Pardede, Prinsipnya adalah pembatasan maksimal bagi para penyelenggara untuk tidak menerapkan beban bunga, denda, administrasi, dan lain-lain sampai hari ke-90 adalah maksimal 100% dari pinjaman pokok.

Misalnya, pinjaman pokok 1 juta. Maka bila menunggak di hari ke-90 maka penyelenggara tidak boleh membebankan beban bunga, denda, administrasi, dan lain-lain lebih dari 1 juta. Artinya seluruh kewajiban pokok dan seluruh biaya adalah maksimal 2 juta.

Baca Juga: Pembiayaan multiguna oleh multifinance tumbuh 5,92% hingga bulan Juli

Bunga pinjaman merupakan biaya untuk setiap peminjaman yang di dalamnya adanya unsur bunga, biaya administrasi dan lain-lain yang totalnya tidak lebih dari 0,8%. Jadi, tidak hanya berisi unsur bunga pinjaman saja.

Sementara itu, besaran bunga pinjaman 0,8% per hari sudah diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena aktivitas fintech lending pun diawasi baik oleh OJK dan AFPI. Sebelumnya, OJK menyerahkan besaran bunga pinjaman kepada AFPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×