CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Pembiayaan multiguna oleh multifinance tumbuh 5,92% hingga bulan Juli


Kamis, 05 September 2019 / 16:07 WIB
Pembiayaan multiguna oleh multifinance tumbuh 5,92% hingga bulan Juli
ILUSTRASI. Suwandi Wiratno


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pembiayaan atau multifinance semakin gencar dalam aksinya menyalurkan pembiayaan multiguna di tahun ini.

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan multiguna bulan Juli 2019 tercatat sebesar Rp 269,6 triliun, naik dari periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 254,6 triliun. Jumlah tersebut tumbuh sebesar 5,92% secara year on year (yoy).

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan porsi terbesar pembiayaan multiguna masih dipegang oleh pembiayaan untuk motor dan mobil.

Baca Juga: Penempatan dana bank di surat berharga flat secara industri, begini kata bankir

“kalau dilihat dari pertumbuhan industri yang hanya tumbuh 3,8% tentunya pertumbuhan ini lebih baik karena ada pengaruh dari dana tunai yang sebagaimana telah di tetapkan oleh POJK Nomor 35/POJK.05/2018,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Selasa (3/9).

Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang dimaksud oleh Suwandi merupakan peraturan yang ditetapkan OJK sejak 27 Desember 2018. peraturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 29/POJK.05/2014.

Salah satu poinnya adalah peningkatan peranan perusahaan pembiayaan usaha produktif minimum, kemudian perluasan kegiatan usaha, kerja sama pembiayaan dan fintech oleh multifinance.

Kedua, peningkatan pengaturan prudensial, yaitu penerbitan efek sebagai sumber pendanaan, batasan insentif akuisisi pembiayaan, dan pengendalian fraud dan strategi anti fraud.

Baca Juga: Per Juli, pembiayaan dana tunai BCA Finance menyentuh Rp 280 miliar

Sementara yang ketiga, berupa peningkatan perlindungan konsumen melalui transparansi tingkat bunga, larangan menggadaikan bukti agunan, kewajiban pengembalian bukti agunan, pemeliharaan bukti agunan, dan penarikan dana dan penjualan agunan.

Selain pembiayaan untuk motor dan mobil, Suwandi bilang pembiayaan multiguna ini mencakup pembiayaan mobil, motor, properti, biaya pendidikan, kesehatan, perjalanan tur atau liburan, pembelian peralatan rumah tangga, dan kebutuhan konsumtif lainnya.

“Pembiayaan penjualan mobil menurun kurang lebih 11%, sedangkan motor hanya naik sedikit di bulan Juli. Dengan adanya pembiayaan dana tunai itu yang bisa membuat pembiayaan multiguna naik sebesar 5%-7% masih memungkinkan di tahun ini,”jelas Suwandi .


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×