Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Berikutnya ada Bank ICBC, Bank Oke, JP Morgan Chase Bank Cabang Jakarta, Bank MNC, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered, Bank of China, BNP Paribas, Bank Artos dan Bank Ina Perdana.
"Jangan percaya hoax yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan untuk keterangan lebih lanjut," tulis Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (31/3).
Baca Juga: Hari ini Jiwasraya mulai cicil dana pemegang polis tradisional senilai Rp 470 miliar
Selain bank di atas, ada juga beberapa bank lain seperti Bank Umum Syariah (BUS), Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang juga memberikan keringanan kredit.
Seluruh informasi dapat diakses melalui laman resmi OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News