Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya mulai melakukan pembayaran pertama kepada lebih dari 15.000 polis tradisional pada Selasa (31/3).
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan perseroan sedang melakukan aksi-aksi korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penentuan skema pembayaran kewajiban klaim kepada pemegang polis.
Baca Juga: Belum lengkap, berkas mantan bos Jiwasraya dikembalikan ke penyidik
“Mengingat ketidakcukupan aset dibandingkan dengan kewajiban pembayaran klaim. maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran,” ujar Hexana dalam konferensi pers pada Selasa (31/3).
Ia melanjutkan terdapat dana senilai Rp 470 miliar yang disalurkan kepada para pemegang polis tradisional dengan nominal relatif kecil. Dana tersebut berasal dari likuidasi aset-aset keuangan yang dimiliki oleh Jiwasraya seperti obligasi.
“Ini adalah sisa finansial yang likuid, yang semua kami REPO-kan, karena market recovery sisa recovery itu lah. Repo-nya lunas, kita masih punya sisa Rp 470 miliar,” jelas Hexana.
Ia menuturkan pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan pemegang polis saving plan baru akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran.
Baca Juga: Akhirnya, holding asuransi BUMN resmi terbentuk
Lantaran skema itu sedang dalam pembahasan bersama antara perseroan, pemegang saham yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, serta regulator.