Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tetang stimulus perekonomian nasional.
Melalui aturan ini, perbankan diperkenankan untuk memberikan keringanan berupa restrukturisasi bagi debitur dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Wabah corona datang, semua segmen kredit perbankan tertekan
Nah, OJK telah mencatat deretan bank yang telah berkomitmen untuk memberikan keringanan. Berikut daftar bank yang telah memberikan restrukturisasi kredit dalam rangka penanganan dampak Covid-19.
Pertama, ada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Sementara dari kelompok bank swasta dan asing, antara lain Panin Bank, Bank Permata, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Index, Bank Ganesha, Bank Nobu, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank MAS, Bank Sahabat Sampoerna, IBK Bank dan Bank Capital.
Baca Juga: Jalanan sepi gara-gara WFH, transaksi e-money perbankan turun signifikan
Lalu Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, Bank UOB, Bank Fama, Bank Mayapada, Bank Mantap, Bank Resona Perdania, Bank BKE, Bank BRI Agro, Bank SBI Indonesia, Bank Artha Graha, Bank Commonwealth dan Bank HSBC.
Berikutnya ada Bank ICBC, Bank Oke, JP Morgan Chase Bank Cabang Jakarta, Bank MNC, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered, Bank of China, BNP Paribas, Bank Artos dan Bank Ina Perdana.
"Jangan percaya hoax yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan untuk keterangan lebih lanjut," tulis Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (31/3).
Baca Juga: Hari ini Jiwasraya mulai cicil dana pemegang polis tradisional senilai Rp 470 miliar
Selain bank di atas, ada juga beberapa bank lain seperti Bank Umum Syariah (BUS), Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang juga memberikan keringanan kredit.
Seluruh informasi dapat diakses melalui laman resmi OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News