Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan virus corona (Covid-19) yang dilakukan pemerintah untuk memitigasi penyebaran virus corona, Bank Indonesia (BI) bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi.
Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan melakukan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku mulai 30 Maret hingga 29 Mei 2020.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Baca Juga: OJK minta perdagangan di Bursa Efek Indonesia dipersingkat
Nah, berikut ini sejumlah penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik :
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
- Penarikan Kas: 06.30 - 11.00 WIB
- Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara: 06.30-15.00 WIB
- Transaksi Pemerintah, Antarbank, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), Surat Berharga (SB) dan Pasar Modal: 06.30-15.30 WIB
- Cut off Warning BI-RTGS, BI-SSSS dan BI-ETP: 15.30 WIB
- Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS: 16.30 WIB
- Cut-Off BI-RTGS: 17.00 WIB
- Cut-Off BI-SSSS: 17.00 WIB
- Cut-Off BI-ETP: 16.30 WIB
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:
- Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler: 8 kali
- Setelmen Pengembalian Prefund Kredit: 15.30 WIB
- Layanan Kliring Warkat Debet:
- Zona 1: 12.30 WIB
- Zona 2: 13.30 WIB
- Zona 3: 14.30 WIB
- Zona 4: 12.00 WIB
- Setelmen Layanan Penagihan Reguler: 14.30 WIB
- Setelmen Pengembalian Prefund Debit: 15.00 WIB
C. Layanan Operasional Kas Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
- Layanan setoran dan Penarikan Bank: 08.00-11.00 WIB.
Baca Juga: BI ajak masyarakat gunakan pembayaran non tunai untuk cegah wabah corona
D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) disesuaikan menjadi pukul 09.00 - 15.00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) disesuaikan menjadi pukul 15.00 - 16.00 WIB.
1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah
- Term Repo Konvensional: 10.00-20.30 WIB
- Term Repo Syariah: 10.00-10.30 WIB
- Reverse Repo Surat Berharga Negara (RRSBN): 13.00-13.30 WIB
- Sertifikat Bank Indonesia Syariah: 13.00-13.30 WIB
- Sukuk Bank Indonesia: 14.00-14.30 WIB
- Fine Tune (Term Deposit dan Repo): 09.00-15.00 WIB
- Jual/Beli SBN: 09.00-15.00 WIB
- Deposit Facility (DF)/ Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS): 15.00-16.00 WIB
- Landing Facility (LF)/Financing Facility (FF): 15.00-16.00 WIB
2. Transaksi Operasi Moneter Valas
- Lelang Domestic Non Deliverable Forward pagi: 09.30.09.45 WIB
- Lelang Domestic Non Deliverable Forward siang 14.15-14.30 WIB
- TD reguler non Overnight (O/N): 10.00-11.00 WIB
- TD Syariah: 10.00-11.00 WIB
- TD Overnight: 14.00-15.00 WIB
- FX Swap OPT: 10.00-11.00 WIB
- FX Swap Hedging: 14.00-15.00 WIB
- Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas: 10.00-11.00 WIB.
Selain itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.
"BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asessmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19," pungkas Onny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News