Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:
- Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler: 8 kali
- Setelmen Pengembalian Prefund Kredit: 15.30 WIB
- Layanan Kliring Warkat Debet:
- Zona 1: 12.30 WIB
- Zona 2: 13.30 WIB
- Zona 3: 14.30 WIB
- Zona 4: 12.00 WIB
- Setelmen Layanan Penagihan Reguler: 14.30 WIB
- Setelmen Pengembalian Prefund Debit: 15.00 WIB
C. Layanan Operasional Kas Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
- Layanan setoran dan Penarikan Bank: 08.00-11.00 WIB.
Baca Juga: BI ajak masyarakat gunakan pembayaran non tunai untuk cegah wabah corona
D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) disesuaikan menjadi pukul 09.00 - 15.00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) disesuaikan menjadi pukul 15.00 - 16.00 WIB.
1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah
- Term Repo Konvensional: 10.00-20.30 WIB
- Term Repo Syariah: 10.00-10.30 WIB
- Reverse Repo Surat Berharga Negara (RRSBN): 13.00-13.30 WIB
- Sertifikat Bank Indonesia Syariah: 13.00-13.30 WIB
- Sukuk Bank Indonesia: 14.00-14.30 WIB
- Fine Tune (Term Deposit dan Repo): 09.00-15.00 WIB
- Jual/Beli SBN: 09.00-15.00 WIB
- Deposit Facility (DF)/ Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS): 15.00-16.00 WIB
- Landing Facility (LF)/Financing Facility (FF): 15.00-16.00 WIB