kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Cegah masalah hukum, Jamkrindo gandeng jaksa


Minggu, 04 September 2016 / 15:34 WIB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perum Jamkrindo menggandeng Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Hal ini dalam rangka penyelesaian kasus hukum, terkait klaim dan subrogasi.

Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar bilang potensi subrogasi atau pembayaran utang oleh pihak ketiga dalam kredit bermasalah yang dijamin perusahaannya sangat besar.

Dimana saldo subrogasi Perum Jamkrindo secara secara total sampai Juli kemarin sudah hampir mencapai Rp 4,2 triliun. “Selama periode Januari hingga Juli 2016, perusahaan telah membukukan pendapatan subrogasi sebesar Rp 127 miliar. Sedangkan klaim yang dibayarkan pada periode yang sama sebesar Rp 455 miliar,” katanya dalam keterangan tertulis.

Menurutnya Jamkrindo membutuhkan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain.

Utamanya soal kewaspadaan atau kehati-hatian dalam memutus klaim. Sehingga mitigasi risiko dan penyelamatan keuangan negara dapat dilakukan sejak dini.

Dengan dilakukannya kerjasama tersebut, juga dibutuhkan saat Jamkrindo mendapat somasi dan gugatan dari mitra penerima jaminan. “Kami membutuhkan legal opinion dari pihak Kejaksaan agar dapat meminimalisir risiko hukum dan keputusan klaim yang diambil tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Diding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×