kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Cegah pencucian uang, OJK rilis aturan baru bagi fintech


Selasa, 09 Februari 2021 / 16:53 WIB
Cegah pencucian uang, OJK rilis aturan baru bagi fintech
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin ketat mengatur sektor fintech lending. Yang terbaru, OJK merilis aturan untuk mencegah fintech menjadi tempat pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Aturan ini ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Riswinandi dan berlaku mulai 29 Januari 2021. Beleid tersebut berisi 108 halaman yang memuat sembilan poin penting, diantaranya mengenai program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga: OVO lanjutkan pengembangan produk asuransi dan investasi dalam platform

Selanjutnya, pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris untuk menjelaskan terkait mekanisme dan tata cara pengawasan. Berikutnya, kebijakan dan prosedur melalui identifikasi dan verifikasi calon nasabah, pengelolaan risiko, pemeliharaan data dan pelaporan kepada PPATK. 

"Kemudian pelaporan serta penjelasan mengenai mekanisme pelaporan untuk program penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme kepada OJK dan PPATK," tulis beleid itu, mengutip keterangan resmi OJK, Jumat (29/1).

Melalui beleid tersebut, OJK mengungkapkan alasan kenapa aturan ini hadir. Menurut OJK, layanan fintech sangat rentan digunakan sebagai sarana pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan senjata pemusnah massal.  

Baca Juga: Tahun ini, LinkAja fokus perkuat ekosistem pembayaran digital

"Semakin komplek produk layanan, serta meningkatnya pengguna teknologi informasi di industri jasa keuangan, mengakibatkan semakin tinggi risiko fintech digunakan sebagai sarana pencucian uang," terang aturan tersebut. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×