Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan baru bagi industri pembiayaan. Salah satu yang diatur dalam pembatasan pemberian komisi dan insetif lain ke diler kendaraan.
Dalam POJK nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa multifinance dilarang memberikan biaya insentif lebih dari 17,5% dari nilai pendapatan yang diterima untuk setiap perjanjian pembiayaan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, dalam praktiknya, komponen biaya insetif ini mempunyai nilai yang signifikan. Akibatnya, biaya insetif yang dibayarkan ke diler menjadi praktik persaingan yang tidak sehat antara perusahaan pembiayaan dalam menjalankan bisnis.
Maka dari itu, melalui pengaturan pembatasan insetif tersebut, OJK mengharapkan tercipta praktik bisnis yang sehat dalam pemberian insentif kepada pihak ketiga.
"Melalui standarisasi besaran maksimum biaya insetif tersebut diharapkan pula dapat menghindari terjadinya persaingan tidak sehat dalam pemberian insentif," kata Sekar kepada Kontan.co.id, Jumat (11/1).
Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung membenarkan, keberadaan aturan tersebut untuk menjaga persaingan yang sehat antara lembaga pembiayaan.
Biasanya, diler memberikan bisnis pembiayaan kepada multifinance yang memberikan komisi lebih menggiurkan. Sehingga, terjadi persaingan ketat antara multifinance dengan diler.
Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardojo mengaku, aturan pembatasan tersebut tidak terlalu signifikan terhadap bisnis pembiayaan. Dampaknya, justru terhadap penurunan pendapatan diler.
"Untuk multifinance tidak berpengaruh banyak. Sebenarnya regulasi ini dibuat untuk menjaga konsistensi bisnis pembiayaan dengan baik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News