Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menindak tegas pelaku industri nakal yang memberikan komisi melampaui batas ketentuan antara diler dalam kerjasama pembiayaan kendaraan bermotor.
Salah satu caranya, dengan menerbitkan regulasi yang mengatur pembatasan pemberian komisi atau insetif kepada diler. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru.
Pada BAB V mengenai batasan insetif pihak ketiga. Pasal 22, menyebutkan bahwa perusahaan multifinance dilarang memberikan biaya insetif kepada pihak ketiga, yaitu diler melebihi 17,5% dari nilai pendapatan yang diterima untuk setiap perjanjian pembiayaan.
Bambang W. Budiwan, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W.Budiawan mengaku, pembatasan komisi tersebut mempertimbangkan aspek keuangan yang pruden.
"Baik dari sisi kualitas pembiayaan, kecukupan modal, tata kelola dan risiko manajemen yang mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan pembiayaan," kata Bambang kepada Kontan.co.id, Jumat (11/1).
Menurutnya, dalam hal ini, otoritas sangat menekankan pengawasan terhadap kesehatan industri pembiayaan dibandingkan fokus pada pemain nakal.
"Ini soal prioritas pada pengawasan. Misalnya, kami tidak mengawasi kinerja multifinance bagaimana kalau mendadak perusahaan jadi ambruk karena tidak diawasi," pungkasnya.
Yang dimaksud biaya insentif akuisisi kepada pihak ketiga adalah seluruh jenis pembayaran kepada pihak ketiga. Berupa pembayaran komisi kepada penyedia barang atau jasa yang dibayarkan. Kemudian insentif pencapaian target, biaya wisata pihak ketiga, biaya promosi bersama, pajak penghasilan dan pengeluaran lain terkait dengan akuisisi pembiayaan yang dibayarkan kepada pihak ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News