Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan aturan main baru bagi industri pembiayaan. Salah satu yang diatur adalah pembatasan pemberian komisi dan insentif lain ke diler kendaraan.
Dalam POJK nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa multifinance dilarang memberikan biaya insetif lebih dari 17,5% dari nilai pendapatan yang diterima untuk setiap perjanjian pembiayaan.
Insentif yang bisa diberikan multifinance sendiri bukan cuma soal komisi. Namun juga insentif pencapaian target, biaya wisata pihak ketiga, biaya promosi bersama, serta pajak penghasilan dan pengeluaran lain terkait dengan akusisi pembiayaan yang dibayarkan kepada pihak ketiga.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, melalui aturan ini akan mengurangi beban multifinance agar bunga pembiayaan ke konsumen bisa ditekan.
"Pembayaran komisi yang terlalu besar akan membebani dan merugikan konsumen berupa bunga kredit yang tinggi. Dan ini tidak menguntungkan semua pihak, termasuk perusahaan multifinance,"kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Jumat (11/1).
Sebelumnya, menurut dia OJK tidak mengatur pembatasan insentif atau komisi. Sehingga, pembayaran insetif ke pihak ketiga berbeda-beda dan pada prakteknya ada yang melebih 17,5%.
Alhasil tingginya insetif akan menggerus pendapatan perusahaan. "Dengan adanya aturan, sebenarnya mempermudah OJK melakukan pengawasan. Karena sudah jelas pembatasan insetifnya," ungkap dia.
Selain itu, keluarnya aturan tersebut akan membuat industri pembiayaan kian sehat dan memingkatkan profit pelaku usaha. Selain itu juga menguntungkan semua pihak baik bagi perusahaan multifinance, diler dan nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News