Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) mana saja yang legal dan ilegal.
Daftar pinjol ilegal dirilis OJK pada Selasa (11/6/2024), sementara daftar pinjol legal dipublikasikan pada Rabu (19/6/2024).
Mengetahui pinjol mana saja yang sudah berizin dan tidak berizin penting dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dengan pihak tidak bertanggung jawab yang menerapkan bunga tinggi dan menyebarkan informasi pribadi.
Lantas, pinjol mana saja yang sudah terdaftar dan yang tidak terdaftar di OJK? Simak daftar selengkapnya berikut ini.
Daftar pinjol legal Juli 2024
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/6/2024), OJK telah memberikan izin kepada 100 pinjol, dari jumlah sebelumnya 101 pinjol.
Satu pinjol yang dikeluarkan dari daftar oleh OJK adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) Izin Tanifund dicabut OJK pada Kamis (3/5/2024) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi OJK.
Baca Juga: OJK Telah Selesaikan Penanganan 127 Berkas Perkara hingga 30 Juni 2024
Beberapa pinjol yang sudah terdaftar di OJK, di antaranya PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas), PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar), dan PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).
OJK mengingatkan agar masyarakat mengecek kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
“Pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi. Waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi,” ujar OJK.
Daftar pinjol legal Juli 2024 selengkapnya dapat dilihat di sini.
Baca Juga: OJK Beberkan Modus Penipuan yang Marak Terjadi di Masyarakat