kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

OJK Telah Selesaikan Penanganan 127 Berkas Perkara hingga 30 Juni 2024


Kamis, 04 Juli 2024 / 10:50 WIB
OJK Telah Selesaikan Penanganan 127 Berkas Perkara hingga 30 Juni 2024
ILUSTRASI. Hingga 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 127 perkara. KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menunjukkan pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan. Ini tercermin dari jumlah perkara yang diselesaikan oleh OJK.

Di bidang penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara. 

Secara rinci, berkas perkara itu terdiri dari 102 perkara tindak pidana Perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB dan lima perkara tindak pidana Pasar Modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun. 

Baca Juga: OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT

Dalam konteks ini, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menyebutkan perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha Bank khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki Non Performing Loan (NPL).

Sebagai contoh, salah satu berkas perkara yang baru diselesaikan OJK adalah dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).

Secara kronologis, Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan Sdr. Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 hingga 5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 hingga Mei 2019) dan Sdr. Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 hingga September 2019).

Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur a.n. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp 100 miliar. 

“Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam.

Baca Juga: Waspadai Modus Salah Transfer, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2024

Dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, Tongam bilang OJK melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik tingkat pusat maupun kewilayahan, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik. 

Lebih lanjut, Tongam bilang OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan perlindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×