kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beberkan Modus Penipuan yang Marak Terjadi di Masyarakat


Rabu, 03 Juli 2024 / 18:29 WIB
OJK Beberkan Modus Penipuan yang Marak Terjadi di Masyarakat
ILUSTRASI. Ilustrasi. OJK sebutkan modus penipuan yang tengah marak terjadi di masyarakat sekaligus cara pencegahannya.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejumlah modus penipuan atau fraudster yang marak terjadi di masyarakat saat ini. Melansir kanal Sikapiuangmu di situs resmi OJK, salah satu modus penipuan yang sering terjadi, yakni modus salah transfer.

OJK menyebut masyarakat harus waspada jika menerima transfer tidak dikenal. Saat ini, OJK bilang ada modus penipu yang mengaku salah transfer padahal menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online.

"Fraudster menghubungi korban dan menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahan transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana yang telah masuk ke rekening nasabah sebelumnya," tulis OJK dalam kanal Sikapiuangmu, Rabu (3/7).

Selain itu, OJK menyampaikan ada juga modus mengisi link. Skemanya, yakni fraudster meminta korban mengisi link berisi permintaan data pribadi, korban yang sadar jika data dicuri dan dapat dimanfaatkan fraudster untuk mengajukan pinjaman. 

Baca Juga: Daftar 824 Entitas Pinjol, Pinpri dan Investasi Ilegal Juni 2024, Resmi dari OJK

Selain itu, OJK menyebut ada penipuan dengan modus meminjam data pribadi. Skemanya, yaitu fraudster meminjam data korban dengan iming-iming berupa komisi. Padahal, data tersebut digunakan untuk mendapatkan pinjaman di fintech peer to peer lending, yang mana korban akan diminta mengirimkan dana tersebut ke fraudster

"Korban yang tidak sadar datanya digunakan untuk pinjaman online akan mendapatkan notifikasi penagihan pinjaman," tulis OJK.

Untuk menghindari sejumlah modus penipuan, OJK menyampaikan masyarakat bisa melakukan sejumlah langkah antisipasi. OJK menyebut apabila menerima transfer dana tidak dikenal, masyarakat harus melakukan verifikasi sumber dana melalui contact center resmi bank. Jika dana berasal dari pihak tidak dikenal, bisa langsung mengajukan pengajuan pengembalian dana melalui pihak bank.

"Jika dana adalah pinjaman dari fintech legal, hubungi perusahaan fintech tersebut dan ajukan pembatalan pinjaman. Jika dana berasal dari perusahaan pinjaman online ilegal, masyarakat bisa menghubungi Satgas PASTI melalui email atau kontak 157," tulis OJK.

Selain itu, OJK mengatakan masyarakat hindari transfer balik dana ke pihak lain tanpa bukti yang akurat. Ditambah melakukan cek mutasi rekening dan e-mail secara berkala. OJK mengimbau masyarakat bisa melaporkan jika terdapat notifikasi pinjaman atau transaksi keuangan yang mencurigakan.

OJK menerangkan masyarakat juga harus mengindari menyebarkan dokumen dan informasi pribadi, seperti KTP/KK. Selain itu, berhati-hati dengan telepon dari pihak tidak dikenal yang meminta informasi pribadi dan jangan mengisi data pribadi pada link/dokumen yang mencurigakan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan Satgas PASTI bersama OJK telah melakukan sejumlah hal untuk mengingatkan masyarakat agar tak terjebak dengan modus penipuan. 

Friderica mengatakan OJK telah menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarkat melalui siaran pers, serta melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi.

"Selain itu, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi, serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum," kata Friderica beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 9.064. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 7.576, disusul investasi ilegal sebanyak 1.237. (*)

Baca Juga: Waspadai Modus Salah Transfer, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×