kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Cek Pinjol Ilegal atau Legal Lewat WhatsApp hingga Situs OJK, Ada 5 Cara


Kamis, 24 Maret 2022 / 05:18 WIB
Cek Pinjol Ilegal atau Legal Lewat WhatsApp hingga Situs OJK, Ada 5 Cara
ILUSTRASI. Meski pinjol telah menjamur, namun tidak semua platform yang menyediakan layanan peminjaman uang itu memiliki legalitas yang jelas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hati-hati jika menerima penawaran pinjaman online atau pinjol. Sebab, pinjol ada yang legal, ada juga yang tak berizin. 

Apalagi, pinjol atau fintech lending kini kian marak di Indonesia. Saking maraknya, sebagian pengguna mungkin pernah menjumpai penawaran peminjaman uang yang dikirimkan oleh nomor tidak dikenal lewat pesan SMS. 

Kemudian, penawaran peminjaman uang secara online mungkin juga telah kerap dijumpai melalui iklan di YouTube, sebut saja seperti iklan dari platform Akulaku, Danafix, Dana Setia, dan masih banyak lagi. 

Meski pinjol telah menjamur, namun tidak semua platform yang menyediakan layanan peminjaman uang itu memiliki legalitas yang jelas. Sementara itu, legalitas terkait aktivitas peminjaman uang secara online itu datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

OJK sendiri selaku lembaga pengawas kegiatan sektor keuangan, kerap merilis daftar platform pinjaman online beserta legalitasnya. 

Baca Juga: OJK Keluarkan Aturan Unitlink Terbaru

Per 2 Maret 2022, OJK telah mengeluarkan daftar sebanyak 102 platform pinjol yang legal. Platform pinjaman online legal yang baru dirilis OJK di antaranya seperti, Danamas, Investree, amartha, DOMPET Kilat, dan sebagainya. Kendati banyak platform pinjol legal, namun platform yang ilegal pun masih banyak. 

Dari laman resmi Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK, setidaknya terdapat lebih dari 5000 platform pinjaman online legal dan telah diblokir. 

Perlu diketahui, saat platform pinjaman online itu diberi status ilegal, artinya mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan platform tersebut bertentangan dengan peraturan di Indonesia dan bisa merugikan masyarakat atau konsumen. 

Baca Juga: Bos Fahrenheit Ditangkap, OJK Ungkap Daftar Hitam 11 Investasi Ilegal Robot Trading

Adapun ciri-ciri platform pinjol ilegal adalah sebagai berikut: 

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Biasanya menawarkan layanan peminjaman uang melalui SMS
  • Bunga atau denda sangat tinggi, mencapai 1 persen hingga 4 persen per hari
  • Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai dengan kesepakatan
  • Biaya tambahan bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
  • Penagihan dilakukan tanpa etika yang benar, seperti meneror, mengintimidasi, dan melecehkan
  • Menyebarkan data pribadi konsumen untuk meneror konsumen yang gagal bayar
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas 

Agar menghindari kerugian yang ditimbulkan, kiranya konsumen perlu untuk senantiasa memeriksa status legalitas dari platform pinjol. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×