kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,44   -19,05   -2.06%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cek Pinjol Ilegal atau Legal Lewat WhatsApp hingga Situs OJK, Ada 5 Cara


Kamis, 24 Maret 2022 / 05:18 WIB
Cek Pinjol Ilegal atau Legal Lewat WhatsApp hingga Situs OJK, Ada 5 Cara
ILUSTRASI. Meski pinjol telah menjamur, namun tidak semua platform yang menyediakan layanan peminjaman uang itu memiliki legalitas yang jelas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Cara cek pinjol legal atau ilegal sebenarnya cukup mudah, bisa dilakukan lewat WhatsApp hingga situs OJK. Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan tentang bagaimana cara cek pinjol legal atau ilegal, sebagaimana dilansir dari laman resmi OJK.

1. Cek legalitas pinjol lewat WhatsApp OJK 

  • Simpan kontak WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157 terlebih dahulu
  • Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda, lalu buka kontak OJK yang telah tersimpan tadi untuk mulai mengirim pesan
  • Kirim pesan dengan format ketik nama pinjol yang ingin dicek
  • Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas dari pinjol tersebut. 

2. Cek legalitas pinjol lewat situs OJK 

  • Buka browser di laptop atau ponsel Anda
  • Untuk memeriksa daftar pinjol yang legal, kunjungi laman ini https://www.ojk.go.id/id
  • Kemudian, pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dan klik opsi “Fintech”. 
  • Daftar pinjol legal bakal termuat dalam dokumen berformat PDF yang bisa diunduh pada opsi tersebut
  • Sementara itu, untuk memeriksa daftar pinjol yang ilegal, kunjungi laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id, setelah itu klik menu “Daftar Entitas Dihentikan”
  • Halaman bakal menampilkan semua daftar platform pinjol yang berstatus ilegal 

Baca Juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, Jangan Gunakan Investasi Ilegal Ini

3. Cek legalitas pinjol lewat nomor telepon OJK 

  • Konsumen juga bisa memeriksa legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157 

4. Cek legalitas pinjol lewat e-mail OJK 

Pemeriksaan status legalitas pinjaman online bisa dilakukan dengan menanyakan langsung lewat e-mail OJK di alamat “konsumen@ojk.go.id” (tanpa tanda kutip). Dari empat cara di atas, cek legalitas pinjol lewat WhatsApp OJK mungkin bisa menjadi langkah yang paling cepat. Status legalitas pinjol juga bisa secara cepat dikirim WhatsApp OJK, tidak sampai satu menit, sebagaimana tertera pada gambar di atas. 

Selain dari OJK, cara cek pinjol ilegal atau legal juga bisa dilakukan melalui platform yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Pengguna bisa langsung mengunjungi situs https://cekfintech.id, menggunakan browser di laptop atau ponsel. 

Setelah situs terbuka, gulir ke bawah hingga menemukan kolom “CEK FINTECH”. Masukkan nama pinjol yang ingin diperiksa status legalitasnya di kolom tersebut. 
Tunggu beberapa saat hingga situs menampilkan informasi atas nama pinjol tersebut. 

Sementara itu, bila mendapati aktivitas pinjaman online yang ilegal sesuai dengan ciri-ciri di atas, konsumen bisa melaporkannya melalui e-mail “waspadainvestasi@ojk.go.id” (tanpa tanda kutip). 

Konsumen disarankan untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran dari platform pinjaman online dan selalu memeriksa status legalitasnya terlebih dahulu. 
Itulah lima cara cek pinjol ilegal atau legal, semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal lewat WhatsApp hingga Situs OJK"
Penulis : Zulfikar Hardiansyah
Editor : Zulfikar Hardiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×