Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban KSP Indosurya bercerita dana investasi yang sempat tertahan pernah dicicil, tetapi hanya Rp 190 ribu per bulan dalam 11 bulan. Adapun sampai saat ini, sebanyak sebanyak 1.057 korban KSP Indosurya mengaku belum mendapatkan pemulihan kerugian.
Korban KSP Indosurya Johanes Hardiman menceritakan pada 2017, istrinya mengalami kanker paru-paru dan membutuhkan biaya besar. Dia pun memutuskan menginvestasikan sebagian dana yang dipunya, termasuk jerih payah saat bekerja di masa muda, ke KSP Indosurya.
"Kami coba dengan harapan imbal hasil yang diberikan bisa mengobati istri saya," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
Johanes menerangkan awalnya memang invesatsi di KSP Indosurya berjalan lancar dan imbal hasil untuk biaya pengobatan juga dapat. Akan tetapi, pada Maret 2020, dana yang diinvestasikan dan imbal hasil tak bisa didapatkan Johanes.
Baca Juga: Bahas Pemulihan Kerugian, Korban KSP Indosurya Ingin Bertemu Jaksa Agung
"Hal itu sangat memukul kami. Terlebih, istri saya dalam empat tahun belakangan sudah masuk ICU beberapa kali," ungkapnya.
Johanes mengungkapkan sebenarnya pernah mencoba untuk mengajukan pengembalian investasi. Sebab, ada kabar saat itu bahwa yang sakit dan tua akan diprioritaskan mendapatkan pengembalian dana.
Oleh karena itu, dia berinisiatif membuat surat permohonan dan sampai saat ini tanda terimanya masih disimpan. Faktanya, Johanes tak mendapatkan apa-apa.
Lebih lanjut, dia menceritakan sekitar 2021 ada lagi infomrasi permohonan segera dibuka untuk pengembalian dana, terutama untuk yang sakit dan tua.
Alhasil, dia pun mengikuti arahan tersebut dan dijanjikan dana yang diinvestasikan selama 4 tahun akan dibayar lunas.
"Faktanya, kami hanya mendapat uang ratusan ribu, Rp 190 ribu per bulan. Itu merupakan penghinaan buat kami juga, karena kami tak meminta uang cuma-cuma, tetapi meminta kembali uang kami sepenuhnya. Itu juga hanya berjalan 11 bulan saja, setelah itu tak ada lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Koperasi Punya Pilihan Merangsek ke Berbagai Usaha
Oleh karena itu, Johanes menaruh harapan agar segera mungkin aset Bos KSP Indosurya, Henry Surya, yang telah disita bisa didistribusikan kepada para korban.
Dia menyatakan semua kasus tersebut bukan soal uang saja, tetapi menyangkut jiwa. "Contohnya, seperti istri saya sewaktu-waktu kalau tidak ada persiapan uang, bisa saja dia tak ada (meninggal)," ujarnya.
Johanes pun mendesak agar bisa dilakukan penelusuran terkait dana korban yang mengalir ke aset lain berkaitan dengan pimpinan KSP Indosurya. Dia juga sangat berharap dana yang diinvestasikan para korban bisa dikembalikan sepenuhnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) RI telah menetapkan Bos KSP Indosurya, Henry Surya, bersalah dengan pidana penjara 18 tahun melalui Putusan Kasasi pada 16 Mei 2023.
Baca Juga: Catat! Dana Korban Penipuan Koperasi Tak Akan Ditalangi Pemerintah
Sejumlah aset milik Henry Surya pun telah disita. Nantinya aset itu akan dilelang sehingga nilainya bisa dikembalikan kepada para korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News