kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cerita lengkap Ani Fatini, pegawai Bank Jatim gelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar


Sabtu, 11 Juli 2020 / 07:35 WIB
Cerita lengkap Ani Fatini, pegawai Bank Jatim gelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar
ILUSTRASI. Kasus penggelapan dana nasabah Bank Jatim terjadi di Pamekasan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/07/2018.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Kepala unit Bank Jatim jadi tersangka

Setelah laporan dari Kepala Bank Jatim Pamekasan, polisi menetapkan satu tersangka dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim senilai Rp 2,7 miliar pada Senin, 20 Januari 2020, Tersangka adalah Ani Fatini yang mejabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Baca juga: Bukopin pastikan seluruh proses penawaran umum terbatas (PUT) V selesai Agustus 2020 

Dalam kasus ini, kurang lebih sepuluh saksi internal Bank Jatim dimintai keterangan. Uang tersebu tidak diambil sekaligus tapi secara bertahap sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga tahun 2019.

Pada Rabu, 11 Maret 2020, Ani Fatini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pamekasan. Awalnya kerugian dalam perkara tersebut berjumlah Rp 2,7 miliar.

Namun setelah beberapa kali pengembalian berkas, kerugian mencapai Rp 4,8 miliar. Dan total uang yang digelapkan Ani Fatini sebanyak Rp 7,7 miliar. Dalam sidang vonis yang dilaksanan pada Selasa (7/7/2020), Ani divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.

Dalam materi putusan yang sudah dibacakan majelis hakim, Ani sempat mengembalikan uang kepada pihak bank sebesar Rp 2,9 miliar lebih dengan cara dicicil. Sebagian juga ada yang dikembalikan langsung ke nasabah. Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank.

Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis. Nominalnya beragam, mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Sedangkan uang nasabah perorangan yang digelapkan dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta.




TERBARU

[X]
×