kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.272   -92,00   -0,57%
  • IDX 7.069   -97,49   -1,36%
  • KOMPAS100 1.037   -17,76   -1,68%
  • LQ45 817   -14,02   -1,69%
  • ISSI 211   -3,05   -1,42%
  • IDX30 422   -5,74   -1,34%
  • IDXHIDIV20 505   -6,49   -1,27%
  • IDX80 118   -2,10   -1,74%
  • IDXV30 121   -1,55   -1,26%
  • IDXQ30 139   -1,79   -1,27%

Cerita lengkap Ani Fatini, pegawai Bank Jatim gelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar


Sabtu, 11 Juli 2020 / 07:35 WIB
Cerita lengkap Ani Fatini, pegawai Bank Jatim gelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar
ILUSTRASI. Kasus penggelapan dana nasabah Bank Jatim terjadi di Pamekasan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/07/2018.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Ani menggelapkan uang nasabah dengan dua modus. Yang pertama adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah saat menarik uang.

Modus kedua adalah dengan merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim dengan menjanjikan hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga. Namun hadiah tersebut tidak pernah diberikan oleh Ani. Sedangkan uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya.

Baca juga: Kreditur menyebut banyak kejanggalan dalam proses perdamaian Indosurya 

Saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengungkapkan jika uang yang digelapkan digunakan untuk kebutuhan pribadi, salah satunya digunakan biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan.

"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," ungkap Lingga.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa selalu kooperatif,” ujar Lingga.

Ani Fatini menerima semua putusan yang dijatuhkan padanya. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara daring menggunakan video conference. Ani Fatini berada di Lapas Kelas II A Pamekasan, sedangkan majelis hakim dan jaksa berada di PN Pamekasan.

(Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Ani Pegawai Bank Jatim, Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar untuk Biaya Suami Jadi Anggota DPRD", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×