Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
FIF Group membenarkan telah memberikan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan kebijakan perusahaan.
Direktur FIF Group Antony Sastro Jopoetro menjelaskan, perpanjangan cicilan ini tidak dikenakan biaya apapun sehingga bisa meringankan nasabah.
“Nasabah FIF Group banyak yang sudah mengajukan (keringanan kredit) tapi tidak semua adalah pengemudi ojek online. Jadi relaksasi ini bukan berhenti membayar tapi memundurkan pembayaran kredit,” katanya.
Meski demikian, perusahaan tetap menyeleksi pengajuan relaksasi kredit nasabah agar mereka tetap bayar tepat waktu dan arus kas juga terjaga.
Dengan adanya relaksasi tersebut, menurut Antony belum berpengaruh terhadap bisnis karena perusahaan masih bisa membiayai pengajuan kredit baru.
Baca Juga: Relaksasi Kredit Tekfin
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical yang mengatur bahwa debitur terdampak corona mendapatkan restrukturisasi kredit khususnya bagi Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan dan lainnya.
Salah satunya poinnya terkait relaksasi penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga kredit bagi debitur di sektor informal, usaha mikro, pekerja yang digaji per hari dan menjalankan usaha di bidang produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News