kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cerita pengemudi Ojek Online (Ojol) dapat keringanan kredit dari leasing


Selasa, 14 April 2020 / 11:05 WIB
Cerita pengemudi Ojek Online (Ojol) dapat keringanan kredit dari leasing
ILUSTRASI. Foto kolase para pengemudi ojek online (ojol) yang menunggu pemesanan pelanggan di Jakarta, Kamis (9/4/2020). Pemerintah telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta. PSBB memiliki dampak negatif terhadap peker


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

FIF Group membenarkan telah memberikan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan kebijakan perusahaan.

Direktur FIF Group Antony Sastro Jopoetro menjelaskan, perpanjangan cicilan ini tidak dikenakan biaya apapun sehingga bisa meringankan nasabah.

“Nasabah FIF Group banyak yang sudah mengajukan (keringanan kredit) tapi tidak semua adalah pengemudi ojek online. Jadi relaksasi ini bukan berhenti membayar tapi memundurkan pembayaran kredit,” katanya.

Meski demikian, perusahaan tetap menyeleksi pengajuan relaksasi kredit nasabah agar mereka tetap bayar tepat waktu dan arus kas juga terjaga.

Dengan adanya relaksasi tersebut, menurut Antony belum berpengaruh terhadap bisnis karena perusahaan masih bisa membiayai pengajuan kredit baru.

Baca Juga: Relaksasi Kredit Tekfin

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical yang mengatur bahwa debitur terdampak corona mendapatkan restrukturisasi kredit khususnya bagi Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan dan lainnya.

Salah satunya poinnya terkait relaksasi penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga kredit bagi debitur di sektor informal, usaha mikro, pekerja yang digaji per hari dan menjalankan usaha di bidang produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×