kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Cerita pengemudi Ojek Online (Ojol) dapat keringanan kredit dari leasing


Selasa, 14 April 2020 / 11:05 WIB
ILUSTRASI. Foto kolase para pengemudi ojek online (ojol) yang menunggu pemesanan pelanggan di Jakarta, Kamis (9/4/2020). Pemerintah telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta. PSBB memiliki dampak negatif terhadap peker


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

FIF Group membenarkan telah memberikan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan kebijakan perusahaan.

Direktur FIF Group Antony Sastro Jopoetro menjelaskan, perpanjangan cicilan ini tidak dikenakan biaya apapun sehingga bisa meringankan nasabah.

“Nasabah FIF Group banyak yang sudah mengajukan (keringanan kredit) tapi tidak semua adalah pengemudi ojek online. Jadi relaksasi ini bukan berhenti membayar tapi memundurkan pembayaran kredit,” katanya.

Meski demikian, perusahaan tetap menyeleksi pengajuan relaksasi kredit nasabah agar mereka tetap bayar tepat waktu dan arus kas juga terjaga.

Dengan adanya relaksasi tersebut, menurut Antony belum berpengaruh terhadap bisnis karena perusahaan masih bisa membiayai pengajuan kredit baru.

Baca Juga: Relaksasi Kredit Tekfin

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical yang mengatur bahwa debitur terdampak corona mendapatkan restrukturisasi kredit khususnya bagi Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan dan lainnya.

Salah satunya poinnya terkait relaksasi penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga kredit bagi debitur di sektor informal, usaha mikro, pekerja yang digaji per hari dan menjalankan usaha di bidang produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×