kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

CIMB Niaga Syariah Meluncurkan OCTO Card Syariah, Kartu Kredit Tanpa Fisik Pertama


Kamis, 19 Oktober 2023 / 13:15 WIB
CIMB Niaga Syariah Meluncurkan OCTO Card Syariah, Kartu Kredit Tanpa Fisik Pertama
ILUSTRASI. CIMB Niaga Syariah meluncurkan OCTO Card Syariah, yakni kartu pembiayaan digital syariah tanpa kartu fisik.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Bank CIMB Niaga Tbk atau CIMB Niaga Syariah meluncurkan OCTO Card Syariah, yakni kartu pembiayaan digital syariah tanpa kartu fisik.

OCTO Card Syariah terintegrasi dengan aplikasi digital banking OCTO Mobile, sehingga nasabah dapat melakukan beragam transaksi baik di merchant online maupun offline. 

Berkolaborasi dengan PT Mastercard Indonesia, CIMB Niaga Syariah menklaim ini merupakan kartu pembiayaan syariah berbasis digital tanpa kartu fisik (plastik) yang juga pertama di Indonesia, sekaligus merupakan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs).

Kehadiran OCTO Card Syariah diharapkan akan memenuhi kebutuhan gaya hidup masyarakat digital savvy yang menginginkan layanan transaksi serba praktis, cepat, aman, dan ramah lingkungan.

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan, peluncurkan OCTO Card Syariah merupakan bukti konsistensi CIMB Niaga Syariah dalam berinovasi untuk menghadirkan pilihan produk yang lengkap dan relevan bagi nasabah.

"Hal ini sejalan dengan strategi kami dalam mengedepankan produk syariah yang unik, menarik, dan memberikan nilai tambah, sehingga nasabah dapat merasakan pengalaman bertransaksi yang lebih baik menggunakan produk syariah,” kata Pandji saat peluncuran OCTO Card Syariah di Jakarta, Kamis (19/10).

Baca Juga: OJK Tegaskan Kewajiban Spin Off Unit Syariah Diatur Guna Sehatkan Perbankan Syariah

Pada kesempatan yang sama, Aileen Goh, President Director, PT Mastercard Indonesia, mengatakan, pihaknya bangga berkolaborasi dengan CIMB Niaga Syariah dalam peluncuran OCTO Card Syariah.

"Kerja sama ini juga merupakan langkah selanjutnya dalam kemitraan jangka panjang antara Mastercard dan CIMB Niaga Syariah untuk memberikan pengalaman pembayaran yang nyaman dan aman kepada para pemegang kartu di Indonesia," kata Aileen.

Asal tahu saja, OCTO Card Syariah menawarkan beragam keuntungan juga bisa dinikmati nasabah, antara lain bebas ijarah fee atau iuran tahunan, kemudahan transaksi menggunakan metode pembayaran Scan QRIS, dan memberikan reward Poin Xtra untuk setiap transaksi ritel.

Nasabah juga bisa mengoptimalkan OCTO Card Syariah untuk memenuhi kebutuhan secara lebih hemat, dengan memanfaatkan cashback 10% untuk transaksi melalui OCTO Mobile dan belanja online (kecuali hotel, airlines, serta tour & travel).

Baca Juga: CIMB Niaga Minta Peninjauan Kewajiban Spin Off Unit Syariah ke OJK, Ini Alasannya

Tak hanya itu, transaksi menggunakan OCTO Card Syariah juga makin menguntungkan karena nasabah dapat mengubah transaksi ritel senilai minimal Rp300 ribu menjadi cicilan 0% untuk tenor 3 bulan melalui OCTO Mobile.

Dengan meluncurkan OCTO Card Syariah yang dibekali berbagai keunggulan tersebut, CIMB Niaga Syariah berhasil mendapatkan Penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai bank pertama di industri perbankan syariah yang meluncurkan produk kartu syariah digital (tanpa kartu fisik).

Selanjutnya: Apakah Jengkol Menyebabkan Asam Urat? Cek Makanan Penyebab Asam Urat Di Usia Muda

Menarik Dibaca: Begini Cara Mencuci Tas Berbahan Nilon, Polyester dan Kanvas!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×