kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Tegaskan Kewajiban Spin Off Unit Syariah Diatur Guna Sehatkan Perbankan Syariah


Jumat, 13 Oktober 2023 / 19:58 WIB
OJK Tegaskan Kewajiban Spin Off Unit Syariah Diatur Guna Sehatkan Perbankan Syariah
ILUSTRASI. Unit Usaha Syariah (UUS)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kewajiban pemisahan unit usaha syariah (UUS) dengan syarat tertentu diatur guna membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.

"Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah," ungkap Dian belum lama ini.

Di sisi lain, sejumlah bank syariah dikabarkan melakukan protes kepada OJK soal spin off UUS. Perbankan dikabarkan mengirim surat kepada OJK berkaitan hal tesebut karena bankir syariah merasa dibohongi saat pembahasan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: OJK Sebut Pangsa Pasar Perbankan Syariah Indonesia Tumbuh 7,3%, Ini Penopangnya

Sebab para bankir sudah meminta agar kewajiban spin off dihapus dan telah disetujui oleh OJK. Hanya saja kewajiban tersebut justru diwajibkan dengan syarat tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Dian mengaku sampai dengan saat ini OJK belum mendapatkan surat mengenai keengganan industri perbankan untuk tidak melaksanakan kewajiban pemisahan UUS sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tersebut.

Menurut Dian, Kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah merupakan amanat Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menindaklanjuti amanat UU tersebut, OJK menyusun Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 yang dalam penyusunannya telah mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder (industri, DSN MUI, KNEKS dsb) dan telah dikonsultansikan dengan DPR (sebagaimana amanat Pasal 68 (3) UU P2SK).

Sementara itu, PT Bank CIMB Niaga Tbk yang menjadi salah satu bank yang sudah harus melaksanakan kewajiban pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) berencana akan menemui OJK agar bisa melakukan peninjauan kembali terhadap kewajiban tersebut.

Baca Juga: CIMB Niaga Minta Peninjauan Kewajiban Spin Off Unit Syariah ke OJK, Ini Alasannya

Direktur Syariah CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan, pihaknya berencana menemui OJK agar bisa melakukan peninjauan kembali terhadap kewajiban tersebut. Meskipun, jika nantinya tetap diwajibkan, pihaknya akan mengikuti.

“Kita mau coba usaha bisa tidak yang namanya ditinjau kembali, itu nanti kita usahakan. Kita lihat tahun depan,” ujarnya.

Pandji menegaskan tidak menentang adanya aturan spin off. Tapi, ia melihat saat ini waktunya kurang tepat karena penetrasinya juga masih kecil dan butuh modal yang besar.

Ia melihat jika dipaksakan, nantinya akan sulit bagi bank syariah untuk tumbuh lebih besar. Setidaknya, dia berharap OJK bisa menunggu agar aset UUS itu sampai 50% dari total aset yang dimiliki induk.

Sebagai informasi, secara aset, UUS CIMB Niaga sudah memenuhi syarat kewajiban untuk melakukan spin off, yakni dengan total aset sudah di atas Rp 50 triliun atau tepatnya Rp 66,14 triliun per Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×