kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Clipan Finance Akui Risiko di Lapangan saat Penarikan Kendaraan Pengaruhi NPF


Jumat, 08 Agustus 2025 / 15:06 WIB
Clipan Finance Akui Risiko di Lapangan saat Penarikan Kendaraan Pengaruhi NPF
ILUSTRASI. Penjualan mobil bekas di Bintaro, Tangerang Selatan (16/8/2023). Sejumlah perusahaan multifinance menyatakan pada semester I-2023 pembiayaan mobil bekas meningkat dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022 lalu, walaupun penjualan pada Mei dan Juni 2023 sedikit menurun. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) mengakui bahwa insiden kekerasan di lapangan turut memberi dampak terhadap kualitas pembiayaan, termasuk rasio kredit bermasalah atau non-perform financing (NPF).

“Maraknya insiden semacam ini tentu memberi pengaruh terhadap NPF. Ke depan, perusahaan akan semakin selektif dalam proses akuisisi debitur,” ujar Direktur Utama Clipan Finance, Harjanto Tjitohardjojo kepada Kontan, (8/8/2025). 

Menurutnya, identifikasi terhadap red area menjadi salah satu strategi yang disiapkan perusahaan dalam mitigasi potensi risiko pembiayaan bermasalah. Hal ini menjadi penting seiring meningkatnya tantangan operasional di lapangan.

Baca Juga: Laba Bersih Clipan Finance Turun 37% pada Semester I-2025

Dalam pelaksanaannya, Harjanto mengungkapkan Clipan Finance tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap aktivitas operasional, termasuk dalam proses penagihan oleh petugas lapangan. 

“Perusahaan memastikan bahwa seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilengkapi dengan dokumen resmi, identitas Perusahaan, dan dasar legal yang sah,” jelasnya.

Baca Juga: Clipan Finance: Terdapat Peluang Pembiayaan Kendaraan Bertumbuh pada Semester II-2025

Harjanto menambahkan bahwa Clipan juga menggandeng pihak ketiga berbadan hukum dalam proses penagihan. Namun demikian, seluruh mitra tersebut wajib memiliki izin resmi, SDM tersertifikasi, dan bekerja dalam koridor SOP perusahaan.

“Penagihan hanya dilakukan di alamat domisili debitur pada hari Senin – Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tanpa tekanan secara fisik maupun verbal,” tuturnya.

Baca Juga: Clipan Finance Terapkan Sejumlah Strategi Ini untuk Tingkatkan Laba hingga Akhir 2025

Selanjutnya: Mensos Akan Verifikasi Data 27.932 Pegawai BUMN yang Terindikasi Terima Bansos

Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Superindo Diskon hingga 50% Periode 8-10 Agustus 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×