kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Clipan Finance Catat Pembiayaan Alat Berat Capai Rp 200 Miliar hingga Mei 2025


Jumat, 27 Juni 2025 / 06:05 WIB
Clipan Finance Catat Pembiayaan Alat Berat Capai Rp 200 Miliar hingga Mei 2025
ILUSTRASI. Clipan Finance catat pembiayaan alat berat tembus Rp 200 miliar di periode Januari-Mei 2025, tumbuh positif secara tahunan


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) mencatatkan penyaluran pembiayaan alat berat lebih dari Rp 200 miliar hingga Mei 2025. 

Direktur Utama Clipan Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, di tengah tren volatilitas harga batubara yang saat ini sedang terjadi, dapat memicu penundaan ekspansi di sektor pertambangan.

"Hal ini pada akhirnya dapat memengaruhi permintaan pembiayaan alat berat. Namun kinerja pembiayaan alat berat perusahaan masih menunjukkan pertumbuhan positif," ujarnya kepada Kontan, Selasa (24/6).

Clipan Finance bilang bahwa penyaluran pembiayaan alat berat didominasi oleh sektor pertambangan, perkebunan, serta hutan tanaman industri.

Baca Juga: Clipan Finance Catat Pembiayaan Investasi Rp 800 Miliar per Mei 2025

Lebih lanjut, strategi utama Clipan Finance untuk mengoptimalkan kinerja pembiayaan alat berat adalah dengan mengutamakan pembiayaan kepada debitur utama (prime customer) serta memperluas cakupan layanan dengan ekspansi jaringan cabang.

“Kami tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan melalui peningkatan sumber daya alam," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×