Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
Setelahnya, data diberikan kepada pihak J Trust Bank untuk dilakukan verifikasi terkait validitas data tersebut, lalu calon penerima fasilitas pembiayaan tersebut lolos atau tidak ditentukan sendiri dan menjadi kewenangan penuh dari J Trust Bank.
“Sehingga sangat tidak tepat jika klien kami dianggap melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Manajemen J Trust Bank membenarkan saat ini pihaknya telah melaporkan manajemen Crowde atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Terutama penyaluran pembiayaan kepada end-user yakni petani.
"Indikasinya banyak end user bodong atau palsu serta pemalsuan dokumen-dokumen," demikian pernyataan resmi manajemen J Trust Bank kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).
Baca Juga: J Trust Bank Raup Laba Bersih Rp 161,22 Miliar Hingga Kuartal III-2024
Adapun, internal J Trust Bank telah melakukan pengawasan dan pemantauan dengan cara kunjungan dan wawancara kepada end-user yang dilakukan secara acak.
Hasilnya, telah ditemukan informasi bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada Bank melalui platform Crowde.
Oleh karenanya, J Trust Bank telah melaporkan kepada polisi pada 11 Februari 2025. Ini tertera dalam tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News