Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Co-founder PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) Yohanes Sugihtononugroho buka suara terkait laporan polisi yang diajukan PT Bank J Trust Indonesia Tbk (JTrust Bank). Di mana, ada dugaan Crowde telah melakukan penggelapan dana dan penipuan dalam penyaluran kredit kepada petani.
Kuasa hukumnya, Mahatma Mahardika, menegaskan Crowde telah menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan JTrust Bank. Perjanjian tersebut mengatur dana dari JTrust Bank disalurkan langsung ke rekening para petani yang memenuhi syarat melalui escrow account.
“Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal transfer dana kepada para petani yang berhak menerima pembiayaan,” ujar Mahatma dalam keterangannya, Minggu (23/3).
Baca Juga: J Trust Bank Laporkan Fintech Crowde Karena Dugaan Penggelapan Dana Kredit
Ia bilang pihak Crowde siap melakukan penyerahan bukti-bukti tersebut kepada pihak kepolisian untuk mengeliminasi tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
Ia pun menyayangkan langkah hukum yang diambil J Trust Bank tanpa adanya komunikasi lebih lanjut. Pihaknya menekankan bahwa selama ini komunikasi antara kedua belah pihak selalu berjalan baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan operasional.
Ia juga menegaskan bahwa pengumpulan data dilakukan oleh mitra pihak ketiga dan diverifikasi oleh J Trust Bank sesuai dengan prosedur Know Your Customer (KYC) yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Keputusan akhir dalam menyetujui atau menolak calon penerima pembiayaan sepenuhnya berada di tangan J Trust Bank,” tutur Mahatma.
Ia menjelaskan Crowde hanya sebagai penyalur dana pinjaman melalui escrow account dari J Trust Bank yang langsung ke rekening para petani di dalam sistem. Sehingga para petani penerima fasilitas pembiayaan tersebut dapat langsung mengambil fasilitas pinjaman berbentuk kebutuhan tani dari nilai pinjaman tersebut.
Baca Juga: Ini Respon OJK Soal Dugaan Penggelapan Dana Kredit J Trust Bank oleh Crowde
Selanjutnya berkaitan dengan data para petani penerima fasilitas pembiayaan yang dianggap tidak sesuai atau dianggap memalsukan, ia menjelaskan bahwa pengumpulan data petani calon penerima fasilitas pembiayaan tersebut tidaklah dibuat oleh pihak Crowde, akan tetapi dilakukan oleh mitra.
Setelahnya, data diberikan kepada pihak J Trust Bank untuk dilakukan verifikasi terkait validitas data tersebut, lalu calon penerima fasilitas pembiayaan tersebut lolos atau tidak ditentukan sendiri dan menjadi kewenangan penuh dari J Trust Bank.
“Sehingga sangat tidak tepat jika klien kami dianggap melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Manajemen J Trust Bank membenarkan saat ini pihaknya telah melaporkan manajemen Crowde atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Terutama penyaluran pembiayaan kepada end-user yakni petani.
"Indikasinya banyak end user bodong atau palsu serta pemalsuan dokumen-dokumen," demikian pernyataan resmi manajemen J Trust Bank kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).
Baca Juga: J Trust Bank Raup Laba Bersih Rp 161,22 Miliar Hingga Kuartal III-2024
Adapun, internal J Trust Bank telah melakukan pengawasan dan pemantauan dengan cara kunjungan dan wawancara kepada end-user yang dilakukan secara acak.
Hasilnya, telah ditemukan informasi bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada Bank melalui platform Crowde.
Oleh karenanya, J Trust Bank telah melaporkan kepada polisi pada 11 Februari 2025. Ini tertera dalam tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News