CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.798   29,00   0,18%
  • IDX 7.327   5,00   0,07%
  • KOMPAS100 1.122   2,13   0,19%
  • LQ45 889   4,78   0,54%
  • ISSI 222   -0,16   -0,07%
  • IDX30 456   2,87   0,63%
  • IDXHIDIV20 547   1,86   0,34%
  • IDX80 129   0,28   0,21%
  • IDXV30 138   0,30   0,22%
  • IDXQ30 152   0,44   0,29%

Daftar 400 Pinjol Ilegal Terbaru dari OJK per 5 November 2024


Selasa, 12 November 2024 / 04:05 WIB
Daftar 400 Pinjol Ilegal Terbaru dari OJK per 5 November 2024
ILUSTRASI. OJK melalui Satgas Pasti telah menemukan dan memblokir 400 pinjol illegal pada periode Agustus-September 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OK) terus memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) ilegal secara berkala.

Melansir ojk.go.id pada Selasa (5/11/2024), OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menemukan dan memblokir 400 pinjol illegal pada periode Agustus-September 2024. 

Selain itu, OJK juga 30 menemukan konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosi​al media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga: 97 Pinjol Berizin OJK Per November 2024 Pasca Izin Usaha Investree Dicabut

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Berikut adalah link daftar 400 pinjol ilegal dari OJK per 5 November 2024: 

chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-498-Entitas-Ilegal-di-September-2024/LAMPIRAN%20DAFTAR%20PINJOL%2c%20INVESTASI%20ILEGAL%2c%20DAN%20PINJAMAN%20PRIBADI%20PER%205%20NOVEMBER%202024.pdf

Baca Juga: Modalku Sebut Pemberi Dana Individu Lebih Mendominasi Ketimbang Institusi


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×