kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.895   25,00   0,14%
  • IDX 5.788   -32,40   -0,56%
  • KOMPAS100 747   -5,08   -0,68%
  • LQ45 567   -5,71   -1,00%
  • ISSI 201   -0,45   -0,22%
  • IDX30 322   -2,92   -0,90%
  • IDXHIDIV20 397   -3,61   -0,90%
  • IDX80 85   -0,68   -0,80%
  • IDXV30 108   -0,28   -0,26%
  • IDXQ30 104   -1,09   -1,04%

Daftar 400 Pinjol Ilegal Terbaru dari OJK per 5 November 2024


Selasa, 12 November 2024 / 04:05 WIB
Daftar 400 Pinjol Ilegal Terbaru dari OJK per 5 November 2024
ILUSTRASI. OJK melalui Satgas Pasti telah menemukan dan memblokir 400 pinjol illegal pada periode Agustus-September 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

  • Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

Tonton: Berguguran, OJK Bubarkan 10 Dana Pensiun Di 2024

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×