kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Daftar barang yang bisa digadaikan dan cara melakukan gadai


Senin, 06 Desember 2021 / 05:41 WIB
ILUSTRASI. Barang-barang yang ingin digadaikan harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar undang-undang. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Cara menggadai barang di perusahaan gadai:

1. Datang ke bagian informasi

2. Nasabah dapat langsung membawa identitas diri dan barang jaminan ke bagian penaksir untuk dinilai

3. Bagian penaksir akan menentukan nilai taksiran barang jaminan dan nilai uang pinjaman

4. Jika setuju, maka barang jaminan akan ditahan untuk disimpan dan nasabah akan memperoleh dana pinjaman

Yang perlu dicatat, jangan sembarang memilih perusahaan gadai. Berikut tips yang harus dilakukan sebelum menggadaikan barang ala OJK:

  • Pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK. Kamu bisa melihat daftarnya di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi kontak OJK 157
  • Pahami isi perjanjian seperti besar cicilan, jangka waktu, besar bunga, denda, nilai taksiran dan biaya lainnya
  • Jangan lupa untuk membayar uang pinjaman beserta bunganya dengan tertib dan tepat waktu agar terhindar dari denda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×