kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Daftar barang yang tak bisa digadaikan dan tips gadai barang ala OJK


Senin, 06 Desember 2021 / 10:56 WIB
Daftar barang yang tak bisa digadaikan dan tips gadai barang ala OJK


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Cara menggadai barang di perusahaan gadai:

1. Datang ke bagian informasi

2. Nasabah dapat langsung membawa identitas diri dan barang jaminan ke bagian penaksir untuk dinilai

3. Bagian penaksir akan menentukan nilai taksiran barang jaminan dan nilai uang pinjaman

4. Jika setuju, maka barang jaminan akan ditahan untuk disimpan dan nasabah akan memperoleh dana pinjaman

Yang perlu dicatat, jangan sembarang memilih perusahaan gadai. Berikut tips yang harus dilakukan sebelum menggadaikan barang ala OJK:

  • Pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK. Kamu bisa melihat daftarnya di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi kontak OJK 157
  • Pahami isi perjanjian seperti besar cicilan, jangka waktu, besar bunga, denda, nilai taksiran dan biaya lainnya
  • Jangan lupa untuk membayar uang pinjaman beserta bunganya dengan tertib dan tepat waktu agar terhindar dari denda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×