Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat seseorang membutuhkan dana tunai cepat, ada satu hal yang bisa dilakukan. Yakni dengan cara menggadaikan barang di perusahaan gadai. Syaratnya pun sangat mudah dilakukan yaitu dengan membawa barang jaminan.
Yang perlu dicatat, tidak semua barang bisa dijadikan alat jaminan di perusahaan gadai. Barang-barang yang ingin digadaikan harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar undang-undang.
Melansir lama Instagram resmi OJK @ojkindonesia, berikut daftar barang yang dapat digadaikan:
1. Logam mulia seperti emas, perhiasan, intan, permata, dan berlian
2. Kendaran seperti mobil, sepeda motor, dan sepeda
3. Sertifikat rumah dan sertifikat tanah
4. Saham
5. Peralatan elektronik seperti handphone, televisi, laptop, kamera, lemari es, dan lainnya
6. Mesin seperti traktor, pompa air, generator, dan lainnya
7. Tekstil seperti kain, sarung, sprei, dan permadani
8. Aksesoris seperti jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kaca mata
Baca Juga: Bisa menabung emas Pegadaian di Bareksa, ini caranya
Adapun barang yang tidak bisa digadai antara lain:
1. Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor
2. Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan
3. Barang yang berbahaya dan mudah terbakar
4. Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba
5. Barang yang sukar ditaksir nilainya, seperti lukisan dan barang antik
Baca Juga: Cek harga emas siang ini di Pegadaian, Jumat 3 Desember 2021
Cara menggadai barang di perusahaan gadai:
1. Datang ke bagian informasi
2. Nasabah dapat langsung membawa identitas diri dan barang jaminan ke bagian penaksir untuk dinilai
3. Bagian penaksir akan menentukan nilai taksiran barang jaminan dan nilai uang pinjaman
4. Jika setuju, maka barang jaminan akan ditahan untuk disimpan dan nasabah akan memperoleh dana pinjaman
Yang perlu dicatat, jangan sembarang memilih perusahaan gadai. Berikut tips yang harus dilakukan sebelum menggadaikan barang ala OJK:
- Pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK. Kamu bisa melihat daftarnya di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi kontak OJK 157
- Pahami isi perjanjian seperti besar cicilan, jangka waktu, besar bunga, denda, nilai taksiran dan biaya lainnya
- Jangan lupa untuk membayar uang pinjaman beserta bunganya dengan tertib dan tepat waktu agar terhindar dari denda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News