kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Daftar Kriteria Penyakit yang Tidak Bisa Klaim BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!


Selasa, 02 Agustus 2022 / 06:24 WIB
Daftar Kriteria Penyakit yang Tidak Bisa Klaim BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!
ILUSTRASI. Ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan layanan BPJS Kesehatan, masyarakat yang menjadi peserta dapat memanfaatkannya untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. 

Meski demikian, tidak semua penyakit ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan. Ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan sebenarnya mirip dengan produk asuransi kesehatan lainnya. Ada sejumlah ketentuan tentang layanan kesehatan dan kriteria penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung. 

Ketentuan mengenai layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Kendati begitu memang tidak disebutkan secara rinci apa saja jenis penyakit yang dimaksud dalam kriteria tersebut. Namun, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bangun Sinergi Positif Lewat Liga Basket Jasa Keuangan

Jika mengacu pada aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setidaknya berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: 

1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol 

2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri 

3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan 

4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen 

5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik 

6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja 

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan dari Rumah, Mudah!

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan 

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi 

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri 

10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika 

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga 

12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah 

13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya) 

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial 

15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan 

16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri 

17. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat 

18. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta 

19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan 

20. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan) 

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "21 Layanan dan Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×