Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian serius terhadap kendala layanan transaksi dan penarikan dana yang belakangan ini dialami nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP). Regulator telah menginstruksikan manajemen MNC Bank untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengaku pihaknya telah meminta manajemen MNC Bank memastikan seluruh nasabah memperoleh kepastian atas hak dana mereka.
"OJK telah mendalami kendala layanan operasional dan menelusuri penyebab permasalahan tersebut, termasuk kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, serta kemampuan bank dalam memenuhi kewajibannya," ujar Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga: Pembiayaan Fintech Lending Tumbuh 17,02% per September 2026, TWP90 Tembus 5,36%
OJK juga meminta MNC Bank menyampaikan langkah penyelesaian yang konkret, mulai dari mekanisme dan penjadwalan pemenuhan hak nasabah, pemulihan layanan transaksi, hingga penyelesaian pengaduan yang masih tertunda.
Di luar langkah-langkah yang telah dilakukan, Dian menilai kondisi MNC Bank saat ini masih cukup baik. Toh, bank tersebut selama ini tak punya reputasi buruk, terutama yang berkaitan dengan kegagalan pemenuhan kewajiban kepada nasabah.
"Namun, apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau kelemahan dalam pengelolaan operasional bank, OJK tentu akan mengambil langkah pengawasan dan tindakan sesuai dengan kewenangannya," tegas Dian.
Permodalan Masih Sesuai Ketentuan
Dalam kaitannya dengan ketahanan bank, OJK memastikan penguatan modal MNC Bank tetap menjadi agenda prioritas untuk mendukung keberlanjutan usaha dan meningkatkan kapasitas penyerapan risiko.
Sebagai anggota kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) I, MNC Bank sebenarnya masih memenuhi kewajiban modal minimum Rp 3 triliun. Hingga September 2026, modal inti bank mencapai Rp 3,03 triliun, meski turun dari posisi Rp 3,27 triliun pada tahun sebelumnya.
Untuk memperkuat permodalan ke depan, OJK mendorong beberapa opsi yang paling memungkinkan dan visibel. Di antaranya penambahan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP), masuknya investor strategis, hingga skema konsolidasi atau merger dengan bank lain.
OJK juga terus mencermati komitmen pemegang saham pengendali dalam mendukung penguatan permodalan MNC Bank dengan tetap mempertimbangkan kelayakan bisnis, kesiapan investor, tata kelola, dan kepentingan nasabah.
Di luar itu, Dian menegaskan bahwa masalah yang dihadapi MNC Bank tak mengindikasikan adanya risiko sistemik.
Kendati begitu, secara umum OJK mengimbau seluruh perbankan untuk selalu memberikan informasi yang transparan dan tidak membiarkan penyelesaian pengaduan nasabah berlarut-larut. Mengingat, dana pihak ketiga (DPK) dan kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama industri perbankan.
Kepada masyarakat dan nasabah, OJK mengimbau agar tetap tenang dan tidak panik. Nasabah disarankan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak bank dan jangan mudah terpengaruh oleh isu atau spekulasi yang beredar di media sosial.
Baca Juga: OK Bank Minta Pemegang Saham Warkat Konversi ke Elektronik, Catat Batas Waktunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
