Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap praktik usaha ilegal di industri perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan hingga Oktober 2026 OJK tengah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin.
“Sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data terakhir,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2026, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga: Merger MI Danantara Jadi Momentum Peningkatan GCG dan Manajemen Risiko
Selain menelusuri dugaan praktik pialang asuransi ilegal, OJK juga menangani empat entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan asuransi tanpa izin.
Penanganan terhadap keempat entitas tersebut telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan kini memasuki tahap penyidikan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menegakkan ketentuan dan memperkuat perlindungan konsumen di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).
Di sisi lain, OJK juga mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi serta perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Hingga 2026, tingkat pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama oleh perusahaan asuransi dan reasuransi tercatat sebesar 83,45%. Sementara itu, tingkat pemenuhan oleh perusahaan penjaminan mencapai 79,17%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
