Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, banyak masyarakat yang terjerat kasus pinjaman online atau pinjol ilegal. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui daftar pinjol legal atau resmi yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika tidak berhati-hati, masyarakat bisa terjebak praktek pinjol ilegal. Beberapa masalah yang dihadapi terkait pinjol ilegal antara lain bunga tinggi dan ancaman penyebaran data ke publik jika tidak bisa membayar cicilan. OJK sudah merilis daftar pinjol legal pada April 2022.
Sebelum membahas mengenai daftar pinjol legal, ada baiknya menyimak informasi tentang pinjol ilegal terlebih dulu. Melansir laman indonesia.go.id, dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03%) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.
Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
Terkait hal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sebaliknya, ketahui dengan pasti daftar pinjol legal yang sudah dirilis OJK.
Baca Juga: Wah, Bunga Fintech Bakal Naik Lagi
Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin. Saat ini terdapat 102 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK. Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
"Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan," demikian penjelasan OJK seperti yang dilansir dari laman resminya.
Berikut daftar 102 pinjol resmi OJK per April 2022:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost-https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. modalku - https://modalku.co.id
Baca Juga: 100 Pinjol Ilegal 2022 Diblokir OJK, Catat Daftar Terbarunya
8. KTA KILAT - https://www.pendanaan.com
9. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id
10. Maucash - https://maucash.id
11. Finmas - https://www.finmas.co.id
12. KlikA2C - https://klika2c.co.id
13. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
14. Ammana.id - https://ammana.id
15. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
16. KoinP2P - https://koinp2p.com
17. pohondana - https://pohondana.id
18. MEKAR - https://mekar.id
19. AdaKami - www.adakami.id
20. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
21. KREDITPRO - https://kreditpro.id
22. FINTAG - https://fintag.id
23. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
24. CROWDO - https://crowdo.co.id
25. Indodana - indodana.id
26. JULO - www.julo.co.id
27. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com
28. DanaRupiah - danarupiah.id
29. Taralite - www.taralite.com
30. Pinjam Modal - pinjammodal.id
31. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
32. AwanTunai - www.awantunai.co.id
Baca Juga: Aturan Fintech Lending Masih Diharmonisasi di Kemenkumham, Kapan Akan Dirilis?
33. Danakini - https://danakini.co.id
34. Singa - https://singa.id
35. DANAMERDEKA - https://danamerdeka.co.id
36. EASYCASH - https://indo.geteasycash.asia
37. PINJAM YUK - https://www.pinjamyuk.co.id
38. FinPlus - www.finplus.co.id
39. UangMe - https://uangme.id
40. PinjamDuit - https://pinjamduit.co.id
41. DANA SYARIAH - https://danasyariah.id
42. BATUMBU - www.batumbu.id
43. Cashcepat - https://cashcepat.id
44. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
45. Pinjam Gampang - https://www.kreditplusteknologi.id
46. cicil - https://www.cicil.co.id
47. lumbungdana - https://lumbungdana.co.id
48. 360 KREDI - www.360kredi.id
49. Dhanapala - www.dhanapala.id
50. Kredinesia - www.kredinesia.id
51. Pintek - https://pintek.id
52. ModalRakyat https://modalrakyat.id
53. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
54. Cairin - www.cairin.id
55. TrustIQ - https://trustiq.id
56. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
57. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
58. Invoila - https://invoila.co.id
59. Sanders One Stop Solution - https://sanders.co.id
60. DanaBagus - www.danabagus.id
61. UKU - ukuindo.com
62. KREDITO - https://kredito.id
63. AdaPundi - www.adapundi.com
64. Lentera Dana Nusantara - www.lenteradana.co.id
65. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
66. Komunal - www.komunal.co.id
67. Restock.ID - www.restock.id
68. TaniFund - www.tanifund.com
69. Ringan - www.ringan.co.id
70. Avantee - www.avantee.co.id
71. Gradana - gradana.co.id
72. Danacita - www.danacita.co.id
73. IKI Modal - www.ikimodal.com
74. Ivoji - www.ivoji.id
75. Indofund.id - indofund.id
76. iGrow - igrow.asia
77. Danai.id - https://danai.id
78. DUMI - minjem.com
79. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
80. qazwa.id - qazwa.id
81. KrediFazz - www.kredifazz.id
82. Doeku - doeku.id
83. Aktivaku - aktivaku.com
84. Danain - www.danain.co.id
85. Indosaku - indosaku.id
86. Jembatan Emas - www.jembatanemas.id
87. EDUFUND - www.edufund.co.id
88. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
89. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
90. BantuSaku - bantusaku.id
91. danabijak - danabijak.com
92. Danafix - danafix.id
93. AdaModal - www.adamodal.co.id
94. SamaKita - samakita.co.id
95. KawanCicil - kawancicil.co.id
96. CROWDE - https://crowde.co
97. KlikCair - klikcair.com
98. ETHIS - https://ethis.co.id
99. SAMIR - www.samir.co.id
100. UATAS - www.uatas.id
101. Findaya - https://findaya.co.id
102. Asetku - https://asetku.co.id
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," demikian pesan OJk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News