Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih terdapat sejumlah perusahaan di industri perasuransian yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026, terdapat 117 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 147 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026.
Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyebut tentunya dari OJK sudah meminta para perusahaan yang belum memenuhi untuk melakukan berbagai upaya melalui bussiness plan dalam memenuhi ekuitas minimum pada 2026. Ketua Umum DAI sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) Yulius Billy Bhayangkara menerangkan OJK nantinya tentu akan melihat bussiness plan yang disampaikan perusahaan dengan mempertimbangkan tenggat waktu yang ada.
Yulius meyakini bahwa mayoritas perusahaan perasuransian bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. Meski demikian, dia juga menyebut adanya potensi perusahaan yang tak bisa memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga: OJK: 117 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026
"Saya tetap percaya sebagian besar akan bisa survive. Namun, kemungkinan ada yang fail juga, mau enggak mau cabut izin usaha, atau mengembalikan izinnya ke OJK," ujarnya saat ditemui usai acara Hari Asuransi 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Lebih lanjut, Yulius menilai akan terlalu berat bagi perusahaan perasuransian untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum dengan mengandalkan cara organik atau melalui pertumbuhan kinerja di sisa tahun ini. Hal itu melihat kondisi perekonomian yang saat ini masih diwarnai dinamika.
"Jadi, sudah enggak mungkin kejar, kalau sekarang masih kejar organik," ungkapnya.
Oleh karena itu, Yulius mengatakan cara yang kemungkinan bisa dilakukan saat ini adalah mencari partner baru atau pemegang saham lama untuk menyuntikkan modal lagi.
Sementara itu, Yulius optimistis semua perusahaan penunjang seperti perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. Asal tahu saja, OJK mencatat per kuartal II-2026, terdapat 188 dari 220 perusahaan penunjang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
Baca Juga: Per Agustus 2026, 117 Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum untuk 2026
Yulius mengatakan optimisme itu tak terlepas dari nilai pemenuhan ketentuan ekuitas yang terbilang lebih kecil dibandingkan industri perasuransian. Dia bilang perusahaan penunjang hanya tinggal mencari strategic partner yang pas saja untuk menambah modal.
"Kalau pialang, saya tetap optimis. Sebab, pialang sebenarnya enggak terlalu besar (pemenuhan ekuitas), tinggal mencari strategic partner yang pas saja," ucapnya.
Sebagai informasi, ketentuan pemenuhan ekuitas minimum untuk perusahaan penunjang industri perasuransian tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2023.
Jika menilik dalam Pasal 13 POJK Nomor 24 Tahun 2023, tertuang ketentuan ekuitas minimum paling sedikit Rp 3 miliar bagi perusahaan pialang asuransi, lalu Rp 4 miliar bagi perusahaan pialang reasuransi, dan Rp 1 miliar bagi perusahaan penilai kerugian asuransi.
Baca Juga: AAUI: Ketentuan Ekuitas Minimum Perlu Melihat Kondisi Aktual Industri Asuransi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














