Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama yang berlaku pada 2026. Namun, masih terdapat sejumlah perusahaan yang harus mengejar pemenuhan kewajiban permodalan tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sebanyak 117 dari total 147 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama pada 2026.
"Berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026, terdapat 117 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 147 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 80,69% terhadap total perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).
Ketentuan mengenai peningkatan ekuitas minimum tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Aturan ini mengatur peningkatan kapasitas permodalan perusahaan perasuransian secara bertahap.
Baca Juga: Asuransi Syariah Masih Tertekan, Kontribusi Agustus 2026 Capai Rp15,96 Triliun
Untuk tahap pertama yang harus dipenuhi pada 2026, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar. Sementara itu, perusahaan asuransi syariah harus memenuhi ekuitas minimum Rp 100 miliar.
Adapun untuk perusahaan reasuransi, batas ekuitas minimum ditetapkan sebesar Rp 500 miliar. Sedangkan perusahaan reasuransi syariah wajib memiliki ekuitas minimum Rp 200 miliar.
Seluruh ketentuan ekuitas minimum tahap pertama tersebut wajib dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2026.
OJK menyatakan peningkatan ekuitas minimum ditujukan untuk memperkuat permodalan sekaligus menjaga stabilitas industri perasuransian. Dengan permodalan yang lebih kuat, perusahaan diharapkan memiliki kapasitas yang lebih baik dalam menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
OJK juga terus memantau perkembangan pemenuhan ekuitas perusahaan perasuransian. Selain itu, regulator mengarahkan agar strategi pemenuhan ekuitas minimum tercermin dalam rencana bisnis masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Kredit Berisiko Perbankan Melandai Seiring Terbatasnya Penyaluran ke Sektor High-Risk
Bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, terdapat sejumlah opsi yang dapat ditempuh untuk memperkuat permodalan. Salah satunya melalui aksi korporasi seperti merger atau akuisisi.
Dengan batas waktu pemenuhan yang tersisa hingga akhir 2026, perusahaan perasuransian yang belum memenuhi ketentuan perlu segera merealisasikan strategi penguatan ekuitas sesuai dengan rencana bisnis yang telah disusun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














