kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 17.922   -6,00   -0,03%
  • IDX 6.194   75,44   1,23%
  • KOMPAS100 798   9,87   1,25%
  • LQ45 610   7,14   1,18%
  • ISSI 217   3,84   1,80%
  • IDX30 339   2,84   0,85%
  • IDXHIDIV20 432   2,94   0,69%
  • IDX80 91   1,18   1,31%
  • IDXV30 118   1,37   1,18%
  • IDXQ30 110   0,57   0,52%

Per Agustus 2026, 117 Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum untuk 2026


Selasa, 06 Oktober 2026 / 14:06 WIB
Per Agustus 2026, 117 Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum untuk 2026
ILUSTRASI. Terdapat 117 dari 147 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026 (Shutterstock/Shutterstock)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat 117 dari 147 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026.

"Berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026, terdapat 117 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 147 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 80,69% terhadap total perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: IASC Terima 702.342 Laporan Kasus Penipuan hingga September 2026

Asal tahu saja, peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Sementara itu, OJK menerangkan tujuan adanya pengaturan peningkatan ekuitas minimum untuk memperkuat permodalan dan stabilitas sektor perasuransian. OJK terus memantau, sekaligus mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis perusahaan perasuransian. 

Adapun perusahaan perasuransian dapat mengambil sejumlah opsi untuk memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas minimum, seperti merger atau akuisisi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×