Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Sanny Cicilia
AMBON. Relaksasi aturan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dan apartemen yang mulai berlaku bulan depan baru akan berpengaruh penuh tahun depan. Tapi, pelonggaran uang muka properti tetap bisa menambah kredit perbankan tahun ini.
Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI mengatakan, dampak relaksasi aturan loan to value (LTV) akan menambah kredit industri perbankan hingga sebesar Rp 80 triliun tahun depan. "Kalau untuk tahun ini mungkin bisa mencapai antara Rp 15 triliun hingga Rp 20 triliun," kata Halim, Senin (25/5).
BI menghitung pelonggaran aturan uang muka kredit perumahan bisa menaikkan kredit sebesar 200-400 basis poin (bps) alias 2%-4% penuh. Jadi, pertumbuhan kredit tahunan bisa mencapai 14%
Relaksasi uang muka ini juga diprediksikan bisa menaikkan porsi kredit terhadap PDB sebesar 5 bps tahun ini. "Tahun depan akan menambah antara 0,2%-0,3%," imbuh Halim.
Sebelumnya, BI menyatakan bakal menerbitkan Peraturan BI (PBI) relaksasi loan to value (LTV) pada Juni mendatang. Lewat aturan ini, otoritas perbankan menurunkan besaran uang muka bagi kredit properti dan kendaraan bermotor. Aturan ini akan berlaku Juni 2015. Dus, dampak terhadap total kredit perbankan belum akan penuh tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News