kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Dana kelolaan DPLK BNI mencapai Rp 22,9 triliun hingga Juli 2019


Kamis, 22 Agustus 2019 / 16:49 WIB
Dana kelolaan DPLK BNI mencapai Rp 22,9 triliun hingga Juli 2019
ILUSTRASI. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BNI


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

DPLK BNI memberikan paket investasi yang akan ditempatkan di pasar uang, obligasi, reksadana, saham maupun campuran. Peserta dapat memilih paket investasi ini sesuai profil risiko yang dimiliki. N

ah, dana inilah yang nantinya bisa dinikmati saat pensiun. Program DPLK BNI menyediakan usia pensiun normal mulai dari 40 tahun.

“Pensiun itu ada empat ada pensiun normal, dipercepat, cacat, atau meninggal dunia. Bila peserta memiliki dana bersih setelah pajak di bawah Rp 500 juta bisa mendapatkan manfaat secara keseluruhan.

Sedangkan bila memiliki dana bersih setelah pajak di atas Rp 500 juta maka wajib dibelikan anuitas ke perusahaan asuransi. Saat pensiun peserta dapat menerima dana secara langsung 20% dari nominal dana,” tambah Saktimaya.

Baca Juga: DPLK Mandiri mencatatkan peningkatan dana kelolaan setinggi dua digit di semester I

Lanjut Ia, pihak asuransilah yang akan menentukan berapa nominal bulanan yang akan diterima oleh peserta DPLK. Selain itu, ketika DPLK membelikan anuitas ke perusahaan asuransi, saat itu pula lah dana peserta diberikan kepada perusahaan asuransi terkait.

Nantinya, pihak asuransilah yang akan menjadi agen pembayar atau pemberi manfaat bulanan kepada peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×