Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan dana kelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) masih berlangsung hingga tengah tahun. Salah satunya adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) yang mencatatkan pertumbuhan hingga Juli 2019.
“Hingga Juli 2019 dana kelolaan kita sebanyak Rp 22,9 triliun. Nilai ini tumbuh 5,05% year on year dibandingkan Juli 2018 lalu senilai Rp 21,8 triliun,” ujar Pemimpin Unit DPLK BNI Saktimaya Murti kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Memilih bekal pensiun yang tepat agar tak habis di tengah perjalanan
Ia menyebut, hal ini terjadi karena program DPLK BNI bisa diikuti oleh siapa saja. Ia bilang cara menjadi peserta terbilang gampang, cukup membawa fotocopy KTP dan mengisi aplikasi pendaftaran sesuai identitas diri.
Adapun iuran awal minimal Rp 250.000. Selanjutnya, DPLK BNI memberikan opsi iuran minimal Rp 50.000 per bulan.
Ia mengatakan tidak ada lagi biaya-biaya yang perlu dibayarkan oleh peserta DPLK. Namun, bila memiliki rekening bank yang berbeda, maka peserta harus menanggung biaya administrasi transfer antar rekening.
Selain itu, berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2009 bila memiliki dana pensiun hingga Rp 50 juta tidak dikenakan pajak. Sedangkan yang memiliki dana lebih dari Rp 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Agar dana yang disetorkan setiap bulan memiliki nilai lebih, maka DPLK BNI memberikan pilihan paket investasi yang bisa dipilih baik konvensional maupun Syariah. Peserta dapat memilih paket investasi sesuai dengan profil risiko mulai dari konservatif, moderat, ataupun agresif.
Baca Juga: Prospek kredit pensiun masih tangguh
DPLK BNI memberikan paket investasi yang akan ditempatkan di pasar uang, obligasi, reksadana, saham maupun campuran. Peserta dapat memilih paket investasi ini sesuai profil risiko yang dimiliki. N
ah, dana inilah yang nantinya bisa dinikmati saat pensiun. Program DPLK BNI menyediakan usia pensiun normal mulai dari 40 tahun.
“Pensiun itu ada empat ada pensiun normal, dipercepat, cacat, atau meninggal dunia. Bila peserta memiliki dana bersih setelah pajak di bawah Rp 500 juta bisa mendapatkan manfaat secara keseluruhan.
Sedangkan bila memiliki dana bersih setelah pajak di atas Rp 500 juta maka wajib dibelikan anuitas ke perusahaan asuransi. Saat pensiun peserta dapat menerima dana secara langsung 20% dari nominal dana,” tambah Saktimaya.
Baca Juga: DPLK Mandiri mencatatkan peningkatan dana kelolaan setinggi dua digit di semester I
Lanjut Ia, pihak asuransilah yang akan menentukan berapa nominal bulanan yang akan diterima oleh peserta DPLK. Selain itu, ketika DPLK membelikan anuitas ke perusahaan asuransi, saat itu pula lah dana peserta diberikan kepada perusahaan asuransi terkait.
Nantinya, pihak asuransilah yang akan menjadi agen pembayar atau pemberi manfaat bulanan kepada peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News